Berita

Presiden SBY Harus Tuntaskan Uang Diat Satinah

RABU, 26 MARET 2014 | 20:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jelang hukuman pancung yang akan dijatuhkan kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI)  asal Ungaran Jawa Tengah di Arab Saudi, Satinah, pemerintah Indonesia dinilai kurang maksimal menyelamatkannya seperti memberikan pembelaan dan membayar kekurangan uang darah (diat).

"Pemerintah dalam hal ini Presiden harus berupaya maksimal bebaskan Satinah," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) DPP Hanura, Kristiawanto kepada wartawan Rabu (26/3).

Dia mendesak, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  seharusnya langsung melakukan sendiri diplomasi untuk upaya penyelamatan.


"Kalau perlu,  Presiden juga harus talangi (menutup) uang diat yang masih kurang," ujarnya.

Kristiawanto juga menyinggung soal alasan pemerintah yang mengatakan bahwa  tak ada negara lain yang ikut campur dalam proses kriminal warganya di negara lain.

"Masing-masing negara punya kebijakan berbeda dalam pembelaan atas warga negaranya. Untuk Indonesia, peran pemerintah harus besar karena jumlah TKI cukup besar di negara lain," tegasnya.

Dia juga menekankan, pemerintah membutuhkan sistem yang rapih, efektif sistemik dan komprehensif dalam menangani TKI. Sebenarnya menurut Kristiawan, hasil kerja Satuan Tugas (satgas) Penanganan Kasus Warga Negara Indonesia yang Terancam Hukuman Mati di luar negeri yang sudah dibuat sejak 2 tahun lalu oleh Presiden sendiri.

Untuk langkah yang mendesak (ad hoc), dia mencontohkan Presiden yang kini banyak mengecap fasilitas negara untuk kampanye partainya, bisa menyisihkan untuk menyelamatkan satu nyawa warga negaranya dari hukuman mati. Diat yang dituntut oleh keluarga Al Gharib semula sebesar 15 juta riyal namun kemudian turun menjadi 7 juta riyal atau sekitar Rp 21 miliar.

Sebelumnya, Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Tatang Razak menyatakan bahwa pemerintah hanya bersedia membantu empat juta riyal saja atau senilai 12 miliar rupiah. Diat ini harus dibayar pada tgl 3 April 2014. Jika tak bisa membayar maka Satiah akan dihukum pancung pada tgl 12 April 2014.

Satinah mengaku bersalah membunuh majikannya, Nura Al Gharib, di pengadilan Arab Saudi pada 2010 dan dijatuhi hukuman pancung. Berdasar hukum  Arab, eksekusi bisa dihindari jika pelaku membayar kompensasi yang disebut diat kepada keluarga korban. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya