Berita

ilustrasi

Bisnis

Pabrik Rokok Terjun Bebas Banyak Yang Gulung Tikar

Luas Bangunan Minimal 200 M2
SENIN, 24 MARET 2014 | 08:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Hampir 50 persen pabrik rokok kretek gulung tikar setelah Peraturan Menteri Keuangaan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008 disahkan dan diberlakukan secara efektif.

Bekas Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Enny Ratnaningtyas mengatakan, banyak faktor dibalik penurunan produksi rokok, terlebih untuk sigaret kretek tangan (SKT).

Salah satunya, menurut Enny, adalah PMK Nomor 200 yang menetapkan ketentuan luas bangunan minimal 200 meter persegi bagi pabrik rokok.


Selain itu, penetapan pajak rokok sebesar 10 persen bagi perusahaan rokok lewat peraturan daerah (perda) juga salah satu faktor yang memberi kontribusi besar menurunnya produksi rokok yang kemudian berkorelasi dengan penurunan konsumsi rokok.

“Kedua faktor itu sangat mempengaruhi. Belum lagi faktor lain seperti harga cengkeh yang semakin tinggi yang memaksa industri atau perusahaan mengambil kebijakan merumahkan pekerjanya,” jelasnya.

Menurut Enny, salah satu solusi agar perusahaan rokok, khususnya perusahaan kecil tetap bertahan adalah dengan cara merger alias menggabungkan perusahaan-perusahaan kecil untuk menjadi besar. “Tapi persoalannya apakah mereka mau bergabung,” imbuhnya.

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Sulami mengatakan, dari 3.000-an pabrik rokok di Indonesia saat ini hanya tersisa sekitar 1.970 lokasi. Khusus di Jawa Timur dari 1.100 pabrik rokok yang tercatat di tahun 2009 jumlahnya merosot drastis menjadi 563 pabrik.

“Jumlahnya terjun bebas. Khususnya pabrik rokok kecil-kecil banyak yang gulung tikar,” katanya di Jakarta, kemarin.

Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah perubahan luas lokasi dibanding peraturan sebelumnya, yaitu PMK Nomor 75. Dalam PMK Nomor 75 mengenai luas bangunan hanya 50 meter2, di PMK Nomor 200 batas luas usaha minimal 200 meter2.

Sebab itu, Gapero mendesak dana bagi hasil cukai dan tembakau dialokasikan sebagian untuk mendirikan pabrik-pabrik kawasan rokok.

Head of Regulatory Affairs, International Trade and Communications PT HM Sampoerna Tbk Elvira Lianita menyampaikan kebijakan penawaran program pensiun dini sukarela bagi karyawan SKT. ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya