Berita

Resmi, Celana Dalam Berenda Dilarang!

KAMIS, 20 MARET 2014 | 09:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kabar ini diterima beberapa saat lalu. Pemerintah di Rusia melarang celana dalam wanita berenda. Larangan serupa diikuti pemerintah Belarusia dan Kazakhstan.

Isu kesehatan adalah alasan di balik pelarangan itu.

Kantor Bea Cukai Bersama yang dibentuk ketiga negara bekas Uni Soviet itu mewajibkan pakaian yang menempel langsung ke tubuh memilikinya setidaknya 6 persen kapas. Peraturan itu berlaku sejak bulan Juli nanti. Impor dan ekspor pakaian yang berenda yang memiliki kurang dari 6 persen kapas akan dilarang, dan tidak akan dijual di toko-toko di kawasan ekonomi bersama ketiga negara itu.


Disebutkan juga bahwa pakaian yang tidak memiliki kadar kapas dalam jumlah minimal itu tidak menyerap kelembaban tubuh dengan sempurna. Ini bisa menimbulkan persoalan kulit di kemudian hari.

Peraturan bernomor ТR СU 017/2011 inilah yang pada akhirnya akan berimbas pada pakaian dalam termasuk celana dalam wanita yang menggunakan bahan renda.

CNN melaporkan, peraturan baru ini ditentang oleh sementara kalangan. Di Kazakhstan, beberapa wanita ditangkap saat menggelar demonstrasi menolak pelarangan ini.

Menteri bea cukai bersama itu, Valery Koreshkov, dalam keterangannya mengatakan bahwa rencana pelarangan ini sudah disosialisasikan jauh-jauh hari, dan semua produser pakaian dalam juga konsumen sudah mengetahui bahwa peraturan ini akan berlaku pada bulan Juli 2014.

Kantor bea cukai bersama yang bentuk Rusia, Belarusia dan Kazakhstan ini didirikan pada 2010. Menurut rencana, kantor bersama bea cukai ini akan mengikuti model kantor dagang Uni Eropa. Di tahun 2015 direncanakan akan dibentuk Kantor Bea Cukai Eurasia yang melingkupi negara-negara lain di kawasan itu. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya