Berita

Resmi, Celana Dalam Berenda Dilarang!

KAMIS, 20 MARET 2014 | 09:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kabar ini diterima beberapa saat lalu. Pemerintah di Rusia melarang celana dalam wanita berenda. Larangan serupa diikuti pemerintah Belarusia dan Kazakhstan.

Isu kesehatan adalah alasan di balik pelarangan itu.

Kantor Bea Cukai Bersama yang dibentuk ketiga negara bekas Uni Soviet itu mewajibkan pakaian yang menempel langsung ke tubuh memilikinya setidaknya 6 persen kapas. Peraturan itu berlaku sejak bulan Juli nanti. Impor dan ekspor pakaian yang berenda yang memiliki kurang dari 6 persen kapas akan dilarang, dan tidak akan dijual di toko-toko di kawasan ekonomi bersama ketiga negara itu.


Disebutkan juga bahwa pakaian yang tidak memiliki kadar kapas dalam jumlah minimal itu tidak menyerap kelembaban tubuh dengan sempurna. Ini bisa menimbulkan persoalan kulit di kemudian hari.

Peraturan bernomor ТR СU 017/2011 inilah yang pada akhirnya akan berimbas pada pakaian dalam termasuk celana dalam wanita yang menggunakan bahan renda.

CNN melaporkan, peraturan baru ini ditentang oleh sementara kalangan. Di Kazakhstan, beberapa wanita ditangkap saat menggelar demonstrasi menolak pelarangan ini.

Menteri bea cukai bersama itu, Valery Koreshkov, dalam keterangannya mengatakan bahwa rencana pelarangan ini sudah disosialisasikan jauh-jauh hari, dan semua produser pakaian dalam juga konsumen sudah mengetahui bahwa peraturan ini akan berlaku pada bulan Juli 2014.

Kantor bea cukai bersama yang bentuk Rusia, Belarusia dan Kazakhstan ini didirikan pada 2010. Menurut rencana, kantor bersama bea cukai ini akan mengikuti model kantor dagang Uni Eropa. Di tahun 2015 direncanakan akan dibentuk Kantor Bea Cukai Eurasia yang melingkupi negara-negara lain di kawasan itu. [dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

UPDATE

KSP Kawal Pembangunan MRT Jakarta sebagai Proyek Strategis Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:24

BI Rate Naik Lagi Jadi 5,75 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:19

Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

PPKGBK Memverifikasi Penghuni Hotel Sultan Usai Eksekusi Pengosongan

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:17

Pemerintah Harus Benahi Kebijakan Domestik agar Investor Tak Kabur

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:10

PKB Usul Ambang Batas Parlemen 5 Sampai 7 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 16:01

Disinggung Aliran Duit ke Gus Yaqut, Fuad Hasan: Bahaya Kamu!

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:57

UMKM Binaan Pertamina Gelar Promo Gila-gilaan di Jakarta Fair 2026

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:55

Rapimnas II di Banten, KAMMI Teguhkan Arah Gerakan Kebangsaan

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:51

Pertamina Patra Niaga Pastikan Harga BBM Nonsubsidi Ikuti Formula Pasar

Kamis, 18 Juni 2026 | 15:48

Selengkapnya