Berita

Resmi, Celana Dalam Berenda Dilarang!

KAMIS, 20 MARET 2014 | 09:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kabar ini diterima beberapa saat lalu. Pemerintah di Rusia melarang celana dalam wanita berenda. Larangan serupa diikuti pemerintah Belarusia dan Kazakhstan.

Isu kesehatan adalah alasan di balik pelarangan itu.

Kantor Bea Cukai Bersama yang dibentuk ketiga negara bekas Uni Soviet itu mewajibkan pakaian yang menempel langsung ke tubuh memilikinya setidaknya 6 persen kapas. Peraturan itu berlaku sejak bulan Juli nanti. Impor dan ekspor pakaian yang berenda yang memiliki kurang dari 6 persen kapas akan dilarang, dan tidak akan dijual di toko-toko di kawasan ekonomi bersama ketiga negara itu.


Disebutkan juga bahwa pakaian yang tidak memiliki kadar kapas dalam jumlah minimal itu tidak menyerap kelembaban tubuh dengan sempurna. Ini bisa menimbulkan persoalan kulit di kemudian hari.

Peraturan bernomor ТR СU 017/2011 inilah yang pada akhirnya akan berimbas pada pakaian dalam termasuk celana dalam wanita yang menggunakan bahan renda.

CNN melaporkan, peraturan baru ini ditentang oleh sementara kalangan. Di Kazakhstan, beberapa wanita ditangkap saat menggelar demonstrasi menolak pelarangan ini.

Menteri bea cukai bersama itu, Valery Koreshkov, dalam keterangannya mengatakan bahwa rencana pelarangan ini sudah disosialisasikan jauh-jauh hari, dan semua produser pakaian dalam juga konsumen sudah mengetahui bahwa peraturan ini akan berlaku pada bulan Juli 2014.

Kantor bea cukai bersama yang bentuk Rusia, Belarusia dan Kazakhstan ini didirikan pada 2010. Menurut rencana, kantor bersama bea cukai ini akan mengikuti model kantor dagang Uni Eropa. Di tahun 2015 direncanakan akan dibentuk Kantor Bea Cukai Eurasia yang melingkupi negara-negara lain di kawasan itu. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya