Berita

Gugatan Bos Blue Bird Tidak Masuk Akal

RABU, 19 MARET 2014 | 22:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sidang gugatan kasus sengketa saham PT Blue Bird Taksi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan agenda keterangan tiga orang saksi ahli dari pihak tergugat yakni, Ibu Barkah (ahli bidang perdata), Dr Arbijoto (ahli bidang perdata dari Universitas Indonesia) dan Leo Batubara (perwakilan dewan pers), Rabu (19/3).

Pihak tergugat, Direktur PT Gamya, Mintarsih A Latief merasa heran dengan gugatan yang dibuat oleh pihak penggugat, yakni Direktur PT Blue Bird, Purnomo Prawiro, terhadap dirinya. Menurutnya, gugatan tersebut tidak masuk akal. Mintarsih juga mengungkapkan, jika dikatakan dirinya melakukan ancaman tindak kekerasan sangat tidak jelas sekali.

"Minta bukti deposito perusahaan saja sudah dianggap mengancam dan tindak kekerasan. Memberitakan di surat kabar diminta ganti rugi hampir 4 triliun. Padahal beritanya benar dan tidak bohong. Bisa jadi ini menjadi modus gaya baru menambah kekayaan," terang Mintarsih kepada wartawan


. "Jika Purnomo berhasil memenangkan gugatan ini, maka Purnomo sebagai orang terkaya ke 60 di Indonesia, dapat menjadi orang terkaya ke 35," tambah Mintarsih.

Padahal menurut Mintarsih, dalam kasus ini meski dirinya telah mundur dari jajaran Direksi PT Blue Bird Taxi, dirinya tidak pernah melepas kepemilikan saham di perusahaan taksi tersebut. Dirinya selaku pemegang saham juga tidak pernah diijinkan untuk melihat bukti-bukti keuangan. Lebih dari itu, dirinya justru pernah menjadi korban penahanan yang dilakukan oleh keamanan PT Blue Bird.

"HP ditahan, staf saya dianiaya saat memasuki gedung Blue Bird. Beruntung ada seorang pengemudi yang mengetahui kejadian tersebut dan melapor ke pool Gamya. Hingga akhirnya kasus tersebut menjadi berita di media," terang Mintarsih. 

Sementara itu dari keterangan saksi ahli, gugatan yang dilakukan oleh penggugat tidak mendasar. Menurut Barkah, setiap mengambil keputusan seharusnya diikuti oleh semua pemilik saham. "Mengambil keputusan itu harus sama-sama, tidak bisa ditentukan sendiri-sendiri," ujarnya.

Barkah menambahkan, sekalipun pemilik saham sudah mundur, sesuai kesepakatan maka apa yang menjadi hak harus dilunasi. "Tetap yang namanya hak harus diberikan, walaupun sudah mundur, hak dan kewajiban (pemilik saham) harus dipenuhi,” tandas Barkah.

Dr Arbijoto juga menjelaskan, jika dalam gugatan perdata harus jelas apa yang digugatkan, tidak bisa dicampu-campur dengan pidana. “Hal tersebut seharusnya tidak dapat dilanjutkan atau diterima. Semua tidak bisa dicampur adukan,”jelas Dr Arbijoto.

Sedangkan saksi Leo Batubara mengatakan, jika apa yang dilakukan oleh media tidak salah sejauh pemberitaan dibuat dari sumber yang jelas. “Media itu hidup dari sumber. Dalam kasus ini, pemberitaan itu didapat dari sumber yang kredibel,”imbuhnya.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya