Berita

Plagiarisme Kembali Hantam Maranatha Bandung

SENIN, 17 MARET 2014 | 17:06 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dua petinggi Universitas Kristen Maranatha Bandung (UKMB) berinisial JI dan LS, dituduh melakukan tindak plagiarisme oleh akademisi dari Surakarta yang mengaku bernama HM Prasetyo, SH. MH. Tuduhan itu termuat dalam surat aduan Prasetyo kepada Rektor Unika Parahyangan, Bandung Prof. Triwekto dan Kordinator Kopertis Wilayah IV Jabar-Banten, Prof. Abdul Halim. Surat yang berjudul Legal Opinion tersebut bertanggal Sabtu (15/3).

Sebelum ini, Rektor UKMB, Felix Kasim telah diberhentikan dari UKMB dengan tuduhan melakukan plagiarisme. Meskipun demikian baik tuduhan plagiarism Felix Kasim dan pemberhentiannya masih menyisakan sejumlah misteri yang perlu transparansi dalam keputusannya.

Oleh HM Prasetyo, buku yang dimaksud adalah "Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) Dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dalam Kredit Bank" karya JI (Penerbit CV Utomo, 2003, hal 26) yang merupakan desertasi untuk mendapatkan gelar  S3 dari Universitas Parahyangan. Tuduhan yang sama juga ditujukan untuk buku "Hukum Bisnis – Dalam Persepsi Manusia Modern" karya JI bersama LS (Penerbit PT Refika Aditama, 2007, hal 42 – 43). Tudingan plagiarism ketiga yang dilakukan JI oleh akademisi Surakarta itu adalah sebuah bagaian di artikel yang ditulis JI di Jurnal UMKB yang tak menyertakan footnote.
 

 
Dikatakan, plagiarisme JI terkait erat dengan buku "Paduan Untuk Merancang Kontrak" terbitan PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta 2001, karya Budiono Kusumohamidjojo.  Persoalan di antara Budiono Kusumohamidjojo dan kedua petinggi UKMB itu berawal dari catatan kaki (footnote) ketiga buku yang sama-sama merujuk pada buku "Hukum Perjanjian" karya J. Satriyo SH, penerbit PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1992, Bab III halaman 31 -33.
 
Dalam halaman 26 buku "Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) Dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dalam Kredit Bank", JI memberi footnote yang mengacu pada buku J. Satriyo, "Hukum Perjanjian" halaman 31-33. Tapi dalam buku J. Satrio itu, tidak ada tulisan seperti yang JI tulis. Anehnya, catatan footnote itu terdapat di dalam buku karya Budiono Kusumohamidjojo, (Panduan Untuk Merancang Kontrak, hal 6) yang isinya mengomentari pendapat J. Satrio. dalam bukunya Hukum Perjanjian.
 
Lebih lanjut adalah, menurut HM Prasetyo, secara gamblang IJ menjiplak tulisan Budiono Kusumohamidjojo, namun tidak mencantumkan nama Budiono Kusumohamidjojo dalam footnote. Sehingga bagi masyarakat awam, apa yang ditulis JI dalam bukunya "Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) Dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dalam Kredit Bank”, merupakan pendapat JI sendiri.
 
"Tulisan JI (atau juga JI dan LS) beserta footnote nya sama persis dengan tulisan Budiono Kusumohamidjojo, tetapi JI tidak mencantumkan sumber rujukan yang memadai. Bahkan cenderung ada kesengajaan dengan mencantumkan sumber tulisan Budiono," papar Prasetyo dalam keterangannya.
 
Dijelaskan HM Prasetyo lebih lanjut dalam surat tuduhannya, formulasi serta struktur kata-kata di dua buku karya JI (JI dan LS) sama persis seperti di buku Budiono berjudul 'Panduan Untuk Merancang Kontrak', terbitan PT Gramedia Widiasarana Indonesia, tahun 2001 halaman enam, paragraf pertama.
 
"Itu seakan-akan menggiring pembaca untuk berpikiran bahwa rumusan gagasan dalam menguraikan unsur-unsur kontrak adalah hasil pemikiran JI ataupun JI dan LS, yang faktanya rumusan itu merupakan hasil pemikiran Budiono," ujarnya seperti tertulis dalam rilis yang diterima redaksi (Senin, 17/3).
 
Buku "Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) Dan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Dalam Kredit Bank” adalah karya desertasi JI dalam pendidikan S-3 di Universitas Parahyangan Bandung. Jika terbukti melakukan plagiat, gelar doctor JI dapat dicopot. Demikian pula dengan gelar yang disandang LS, jika buku yang dibuatnya bersama IJ terbukti hasil plagiat.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya