Berita

foto: net

Politik

Penolakan Terhadap Wiranto dan Prabowo Bergaung di Komnas HAM

JUMAT, 14 MARET 2014 | 12:40 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Seseorang yang diduga terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat tertentu atau setidak-tidaknya patut diduga bertanggung jawab, tidak boleh mencalonkan diri menjadi calon presiden atau wakil presiden.

Begitu bunyi tuntutan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bersama korban pelanggaran HAM dari berbagai kasus saat menyambangi kantor Komnas HAM, Jakarta (Jumat, 14/3).

Kadiv Pemantauan Impunitas Kontras, Daud Berueh, mengatakan bahwa tuntutan itu didasarkan pada UUD 1945 pasal 6 ayat 1 dan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


Untuk itu, Berueh mendesak Komnas HAM untuk segera mempublikasikan orang-orang yang terlibat pelanggaran HAM di massa lalu. Tujuannya adalah meluruskan opini publik terhadap orang-orang yang bermasalah di massa lalu tetapi kini dipuji-puji akan membawa perubahan bagi Indonesia.

"Kita melihat ada nama-nama Prabowo Subianto dan Wiranto yang masih punya utang di masa lalu. Harus ada proses selektif karena persoalan masa lalu mereka belum diselesaikan," ujar Berueh dalam pertemuan tersebut.

Senada dengan itu, ibu seorang korban Tragedi Mei 1998, Darwin, juga mendesak agar para pelaku maupun orang yang bermain dalam tragedi Mei 1998 tidak diberi kesempatan dalam pilpres.

"Caleg dan capres harus bersih dari pelanggaran HAM, termasuk mereka yang melakukannya kepada anak kami 16 tahun lalu dalam tragedi pembakaran Pasar Klender," pinta Darwin. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Trump Singkirkan Opsi Senjata Nuklir di Perang Iran

Jumat, 24 April 2026 | 16:14

Pengamat Bongkar Motif Ekonomi di Balik Serangan Trump ke Iran

Jumat, 24 April 2026 | 15:44

BPKH Pastikan Nilai Manfaat Dana Haji Kembali ke Jemaah

Jumat, 24 April 2026 | 15:38

40 Kloter Berangkat di Hari Keempat Operasional Haji, Satu Jemaah Wafat

Jumat, 24 April 2026 | 15:31

AHY Pastikan Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja-Solo Berjalan Optimal

Jumat, 24 April 2026 | 15:24

Bahlil Harusnya Malu, Tugas Menteri ESDM Dikerjakan Presiden

Jumat, 24 April 2026 | 15:13

Iran Bebaskan Tarif Hormuz untuk Rusia dan Sejumlah Negara

Jumat, 24 April 2026 | 14:46

KPK Periksa Saksi Terkait Rp8,4 Miliar yang Disebut Khalid Basalamah

Jumat, 24 April 2026 | 14:43

Anak Buah Zulhas Sangkal KPK: Jabatan Ketum Tak Bisa Diintervensi

Jumat, 24 April 2026 | 14:17

Dorong Kartini Melek Digital, bank bjb Genjot UMKM Naik Kelas

Jumat, 24 April 2026 | 14:16

Selengkapnya