Pemilu 2014 harus tetap dilaksanakan berlandaskan UUD 1945, bukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilu yang dilaksanakan bertentangan dengan UUD 1945 adalah pemilu yang inkonstitusional, haram dan ilegal.
Pemilu seperti itu hanya akan menghasilkan parlemen dan pemerintahan yang inkonstitusional.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LBH Solidaritas Indonesia, M. Taufik Budiman, dalam keterangan yang dikirim kepada redaksi pagi ini (Kamis, 13/3).
Bila tidak ada aral melintang, satu jam lagi sejak berita ini diturunkan, MK akan menggelar sidang
class action berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2014.
Melalui Judicial Review terhadap UU 42/2008 tentang Pilpres beberapa waktu lalu MK menyatakan bahwa pemilihan presiden yang digelarterpisah dengan pemilihan anggota legislatif adalah inkonstitusional. Namun, peraturan itu baru berlaku untuk penyelenggaraan pemilu tahun 2019.
"Pertanyaannya adalah apakah MK boleh menyatakan pasal-pasal dalam UUD 1945 tidak atau belum berlaku? Apakah kedudukan hukum putusan MK lebih tinggi dari pasal-pasal UUD 1945? Apakah putusan MK dapat mengalahkan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 sebagai sumber hukum tertitinggi di negeri ini?" ujar Taufik.
Menjawab sendiri pertanyaannya, Taufik mengatakan tentu saja MK tidak berada di atas UUD 1945.
"Karena itu, sebelum meneguk racun Pemilu "Haram" 2014, yang akan membunuh kehidupan bangsadan negara Indonesia ke depan, sebaiknya Pemilu 2014 yang berdiri di atas landasan yang haram, ilegal dan inkonstitusional ditunda pelaksanaannya hingga penataan ulang Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," demikian Taufik menegaskan.
[dem]