Berita

Sebelum Mereguk Racun Pemilu Haram 2014...

KAMIS, 13 MARET 2014 | 10:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemilu 2014 harus tetap dilaksanakan berlandaskan UUD 1945, bukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pemilu yang dilaksanakan bertentangan dengan UUD 1945 adalah pemilu yang inkonstitusional, haram dan ilegal.

Pemilu seperti itu hanya akan menghasilkan parlemen dan pemerintahan yang inkonstitusional.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif LBH Solidaritas Indonesia, M. Taufik Budiman, dalam keterangan yang dikirim kepada redaksi pagi ini (Kamis, 13/3).


Bila tidak ada aral melintang, satu jam lagi sejak berita ini diturunkan, MK akan menggelar sidang class action berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2014.

Melalui Judicial Review terhadap UU 42/2008 tentang Pilpres beberapa waktu lalu MK menyatakan bahwa pemilihan presiden yang digelarterpisah dengan pemilihan anggota legislatif adalah inkonstitusional. Namun, peraturan itu baru berlaku untuk penyelenggaraan pemilu tahun 2019.

"Pertanyaannya adalah apakah MK boleh menyatakan pasal-pasal dalam UUD 1945 tidak atau belum berlaku? Apakah kedudukan hukum putusan MK lebih tinggi dari pasal-pasal UUD 1945? Apakah putusan MK dapat mengalahkan ketentuan yang diatur dalam UUD 1945 sebagai sumber hukum tertitinggi di negeri ini?" ujar Taufik.

Menjawab sendiri pertanyaannya, Taufik mengatakan tentu saja MK tidak berada di atas UUD 1945.

"Karena itu, sebelum meneguk racun Pemilu "Haram" 2014, yang akan membunuh kehidupan bangsadan negara Indonesia ke depan, sebaiknya Pemilu 2014 yang berdiri di atas landasan yang haram, ilegal dan inkonstitusional ditunda pelaksanaannya hingga penataan ulang Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," demikian Taufik menegaskan. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya