Presiden SBY resmi mengambil cuti pada pemilihan legislatif 2014. Kepala Negara cuti selama dua hari, yaitu tanggal 17 dan 18 Maret, dan sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, mengatakan, cuti atasannya tersebut masih dalam tahap yang wajar dan tak perlu diributkan.
"Periode pertama (2009) kan beliau kampanye. Kok sekarang dibilang nggak etis?" ujar Gamawan kepada redaksi, Kamis (13/3).
Sebelumnya pengamat komunikasi politik dari Universitas Indonesia (UI), Ari Junaedi, menilai, tidak ada yang salah dalam hal SBY ingin bertindak sebagai jurkamnas. Hal tersebut merupakan konsekuensi dari negara demokrasi yang menganut azas multi partai. Hanya saja dipandang dari sisi etika politik, rasanya SBY tidak pantas untuk berkampanye.
"Ingat, jika SBY berpergian hak dan kewajiban selaku Presiden dan kepala negara masih melekat pada diri SBY. Akibatnya, pengamanan dan protokoler juga melekat pada diri SBY. Berapa banyak anggaran negara tersedot untuk kampanye SBY? Sebaiknya SBY duduk manis dan berkonsentrasi penuh menuntaskan amanah rakyat sebagai presiden ketimbang kampanye," ujar Ari Junaedi.
Menurut Gamawan, soal Presiden SBY dalam kampanye nanti menggunakan fasilitas negara, seperti pengamanan dan protokoler. Hal itu sudah diatur dalam UU Protokol dan PP 10/2013.
Kemarin Jurubicara Presiden, Julian Aldrin Pasha, mengatakan, cuti Presiden SBY sudah dikoordinasikan bersama Wapres Boediono. Saat SBY menjalankan kampanye sebagai Ketua Umum Partai Demokrat, tentu tugas-tugas Kepala Negara tidak akan terabaikan dan tetap berjalan.
"Disamping berkoordinasi dengan Wapres, Presiden SBY akan tetap mengutamakan tugasnya sebagai Presiden Republik Indonesia," ujar Julian.
[rus]