Komisi Pemilihan Umum sudah menerima surat cuti untuk mengikuti kampanye dari Presiden SBY. Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan surat cuti wajib dipenuhi oleh pejabat negara yang akan ikut kegiatan kampanye.
"Sebelum mengikuti kegiatan kampanye, pejabat negara harus memberi surat penjelasan," kata Husni di kantor KPU Jakarta (Rabum 12/3).
Surat cuti SBY diterima KPU kemarin (Selasa, 11/3). Selain surat cuti dari Presiden, KPU juga sudah menerima dua surat cuti untuk ikut kampanye dari dua menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II, yakni Menteri Kehutanan Zulkfili Hasan dan Menteri Pertanian Suswono.
Dalam surat yang diserahkan ke KPU, Presiden SBY mengambil cuti selama dua hari untuk berkampanye bersama Partai Demokrat di dua dapil di dua provinsi berbeda. Pada tanggal 17 Maret 2014 SBY akan berkampanye di Dapil Jateng 6, sehari setelahnya kampanye di Jatim 6.
Mentan Suswono mengambil cuti selama sepekan di bulan Maret mulai tanggal 14 hingga 21. Kemudian politisi PKS itu akan kembali cuti untuk kampanye pada tanggal 4 April 2014. Suswono antara lain akan kampanye di Jateng, Batang, dan Pemalang.
Menhut Zulkifli awalnya mengambil cuti pada 7 Maret tapi dianuli. Dalam surat yang diajukan belakangan politisi PAN itu mengajukan cuti untuk menjadi jurkam di Provinsi Lampung.
Husni memastikan pihaknya tidak memberi batas waktu penyerahan surat ijin cuti bagi pejabat negara yang mau berkampanye.
"KPU bisa menerimanya progresif, terpenting sebelum mau kampanye, sebelum naik panggung (kampanye)," jelasnya.
"Semua pejabat tinggi negara harus menyerahkan surat cuti untuk kampanye. Jika tidak akan dapat teguran dari Bawaslu," demikian Husni.
[dem]