KPU kota Bandung membantah terkait pemberitaan soal kurangnya sosialisasi peraturan pendapatan bagi petugas pelipat surat suara.
Divisi Keuangan, Umum dan Logistik KPU kota Bandung Ahmad Roziqin menegaskan, pihaknya telah mensosialisasikan aturan tersebut sebelumnya kepada para petugas pelipat surat suara pada awal mereka mendapatkan latihan selama 2 hari.
Kemungkinan besar orang yang menyebutkan tidak ada sosialisasi dari pihak KPU itu orang yang baru bergabung.
Dia menjelaskan, setiap hari bertambah jumlah pelipat suara, yang awalnya hanya 2.000, saat ini mencapai 6.000 pelipat surat suara yang membantu KPU.
"Kami telah memberitahukan terkait hal tersebut. Karena disana ada koordinatornya yang bertugas juga untuk memberitahukan hal tersebut," tegas Roziqin saat ditemui di ruang kerjanya, kantor KPU Kota Bandung, jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Selasa (11/3).
Meski membantah terkait hal tersebut, namun KPU juga mengakui bahwa memang tidak ada perjanjian tertulis (kontrak) antara pihak KPU dengan para petugas pelipat suara tersebut.
"Memang benar kami tidak ada perjanjian tertulis (kontrak) terkait perjanjian kerja dengan masyarakat yang membantu pihak kami untuk melipat surat suara. Namun kita telah menjelaskan bagaimana sistemnya pada saat awal," pungkas Ketua KPU Kota Bandung Rifqi Ali Mubarok.
[zul]