Berita

Mantan Wapimwil BRI Diganjar Tiga Tahun Penjara

SENIN, 10 MARET 2014 | 22:07 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan memvonis 3 tahun penjara mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI), Rachman Arief.

"Terdakwa diputus tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 3 bulan," kata Hakim Ketua Suwanto membacakan putusan di PN Jakarta Selatan (Senin, 10/3).

Majelis hakim menilan Arief Racham terbukti melanggar tindak pidana Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 tentang pemalsuan dokumen karena terdapat unsur tidak hati-hati, serta Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang pemberian kredit harus berlandaskan prinsip kehati-hatian.


Namun demikian, majelis hakim memberikan hak kepada penuntut umum (JPU) dan terdakwa Rachman Arief untuk mengajukan.

"Karena perkara belum berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa maupun jaksa diberikan waktu selama 7 hari untuk ajukan banding," jelas dia.

Akhirnya Rachman Arief dan jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, Rachman Arif, Rotua Anastasia dan Agus Mardianto diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kilogram logam mulia senilai Rp 32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2. Sementara, terdakwa Agus dan Rotua sudah diputus oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

IJTI: Buku Saku 0 Persen Rujukan Penting Pers dan Publik

Sabtu, 11 April 2026 | 18:18

Prabowo Minta Maaf Belum Bawa Pencak Silat ke Olimpiade

Sabtu, 11 April 2026 | 17:50

Aktivis Tegas Lawan Pengkhianat Konstitusi

Sabtu, 11 April 2026 | 17:27

OTT KPK Tangkap 18 Orang, Bupati Tulungagung Digulung

Sabtu, 11 April 2026 | 16:19

Ingatkan JK, Banggar DPR: Kenaikan Harga BBM Bisa Turunkan Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 11 April 2026 | 16:14

Wamen Ossy: Satgas PKH Wujud Penyelamatan Kekayaan Negara

Sabtu, 11 April 2026 | 15:54

Jawab Tren, TV Estetik dengan Teknologi Flagship Diluncurkan

Sabtu, 11 April 2026 | 15:21

KNPI Soroti Gerakan Pemakzulan: Sebut Capaian Pemerintahan Prabowo Sangat Nyata

Sabtu, 11 April 2026 | 14:54

Setelah 34 Tahun, Prabowo Pamit dari Kursi Ketum IPSI di Munas XVI

Sabtu, 11 April 2026 | 14:47

Hadiri Munas IPSI, Prabowo Ungkap Jejak Keluarga dalam Dunia Pencak Silat

Sabtu, 11 April 2026 | 14:28

Selengkapnya