Berita

Mantan Wapimwil BRI Diganjar Tiga Tahun Penjara

SENIN, 10 MARET 2014 | 22:07 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Majelis hakim Pengadilan Jakarta Selatan memvonis 3 tahun penjara mantan Wakil Pimpinan Wilayah Bank Rakyat Indonesia (Wapimwil BRI), Rachman Arief.

"Terdakwa diputus tiga tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsidair 3 bulan," kata Hakim Ketua Suwanto membacakan putusan di PN Jakarta Selatan (Senin, 10/3).

Majelis hakim menilan Arief Racham terbukti melanggar tindak pidana Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 tentang pemalsuan dokumen karena terdapat unsur tidak hati-hati, serta Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang pemberian kredit harus berlandaskan prinsip kehati-hatian.


Namun demikian, majelis hakim memberikan hak kepada penuntut umum (JPU) dan terdakwa Rachman Arief untuk mengajukan.

"Karena perkara belum berkekuatan hukum tetap, maka terdakwa maupun jaksa diberikan waktu selama 7 hari untuk ajukan banding," jelas dia.

Akhirnya Rachman Arief dan jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan mengajukan upaya hukum banding.

Sebelumnya, Rachman Arif, Rotua Anastasia dan Agus Mardianto diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kilogram logam mulia senilai Rp 32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2. Sementara, terdakwa Agus dan Rotua sudah diputus oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya