Berita

Yusril Ihza/net

Hukum

Yusril Ihza: Secara Moral Boediono Harus Mundur

JUMAT, 07 MARET 2014 | 18:08 WIB | LAPORAN:

Keterangan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya di Pengadilan Tipikor kemarin telah menggaris bawahi bahwa keputusan bailout Bank Century merupakan keputusan kolektif dan kolegial.

"Jadi, dewan gubernur BI harus bertanggung jawab," kata Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra di sela debat Capres Konvensi Rakyat Vs Konvensi Demokrat di Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Salemba, Jakarta, Jumat (7/3).

Secara hukum Boediono tidak harus mundur dari kursi wapres, Yusril meminta agar semua pihak harus sabar sampai bukti cukup.


"Jika sudah cukup, akan tiba saatnya nanti Boediono akan dipanggil KPK," tegas Yusril.

Bagaimana secara moral? "Secara moral ya mundur," jawab Ketua Dewan Syura Partai Bulan Bintang (PBB) ini.

Tapi Yusril berkilah karena memang persoalan menyangkut Wapres Boediono tidak semudah itu. Ia pun kembali mengatakan semua pihak sebaiknya bersabar sampai bukti cukup.

Adapun tentang keterlibatan Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, menurut Yusril bailout Century merupakan tanggung jawab penuh Gubernur BI.

"Fokus kebijakan publik dana Bank Century, kewenangannya penuh pada BI termasuk Boediono, bukan pemerintah, jadi bukan Sri Mulyani," tandas peserta Capres Konvensi Rakyat ini.

Budi Mulya yang menjadi terangka kasus dugaan korupsi pemberian dana Fasislitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) untuk Bank Century akhirnya duduk di kursi terdakwa kemarin (6/3). Pada persidangan itu Budi didakwa telah menyalahgunakan kewenangan sehingga memperkaya diri sendiri dan pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara.

Perbuatan itu dilakukan Budi Mulya bersama-sama dengan Gubernur Bank Indonesia Boediono, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom, Deputi Gubernur Bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah, dan Deputi Gubernur Bidang VII Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan S Budi Rochadi.

Nama lainnya yang dianggap turut serta korupsi dalam perkara ini adalah; salah satu pemegang saham PT Bank Century, Robert Tantular dan Direktur Utama PT Bank Century Hermanus Hasan Muslim, Deputi Gubernur Bidang V Kebijakan Perbankan atau Stabilitas Sistem Keuangan Muliaman Dharmasnyah Hadad, Deputi Gubernur Bidang III Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono, Deputi Gubernur Bidang VIII Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretarisat dan KBI Ardhayadi Mitroatmodjo serta Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan Raden Pardede. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya