Berita

foto: net

Hukum

Mafia Narkoba Diuntungkan, MA Harus Waspadai Novum Abal-abal

JUMAT, 07 MARET 2014 | 15:47 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sudah final dan mengikat.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Antasari Azhar dengan membatalkan ketentuan Pasal 268 ayat (3) UU No  8/1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal tersebut mengatur Pengajuan Kembali (PK) hanya diajukan sekali. Menurut MK, pengajuan PK hanya satu kali bertentangan dengan UUD 1945

"Jadi apapun isinya kita harus menghormatinya sebagai instrumen hukum," kata anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al Habsy, kepada wartawan lewat pesan elektronik, Jumat (7/3).


Namun menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, yang perlu diperhatikan bahwa putusan MK itu tidak hanya mengikat pada Antasari sebagai pemohon, namun berlaku pada semua orang.

"Sehingga sangat memungkinkan para bandar besar narkoba yang dihukum mati dan telah ditolak PK (peninjauan kembali)-nya, akan memanfaatkan peluang itu," ujar Aboe Bakar.

Dia menyarankan Mahkamah Agung segera mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung untuk memperjelas kualifikasi novum atau bukti baru yang bisa dijadikan dasar untuk PK.

"Jangan sampai nanti MA kebanjiran permohonan PK yang didasarkan pada 'novum-novuman' atau novum abal-abal belaka," kata dia.

"Perlu ada mekanisme untuk menguji permohonan PK sebelum disidangkan oleh majelis hakim PK. Saya rasa hal itu perlu segera dipersiapkan MA," tutupnya. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya