Berita

sutarman/net

Hukum

Kapolri Hormati Putusan MK, Biarkan Masyarakat yang Menilai

JUMAT, 07 MARET 2014 | 14:52 WIB | LAPORAN:

Polri menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Antasari Azhar dengan membatalkan ketentuan Pasal 268 ayat (3) UU No  8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal tersebut mengatur Pengajuan Kembali (PK) hanya diajukan sekali. Menurut MK, pengajuan PK hanya satu kali bertentangan dengan UUD 1945.

"Apapun yang diputuskan oleh hakim MK atau pun pengadilan, Polri akan menghormati," kata Kapolri, Jenderal Sutarman, kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (7/3).


Menurut dia, keputusan hakim memiliki independensi. Tapi, tujuan penegakan hukum ada tiga yaitu rasa keadilan masyarakat, kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Jadi mungkin untuk rasa keadilan bolak-balik sehingga menimbulkan rasa keadilan," jelasnya.
 
Namun, dia melihat putusan itu akan berpotensi mengganggu kepastian hukum karena prosesnya akan berbelit-belit.

"Demi kepastian hukum kalau prosesnya panjang akan jadi pertimbangan-pertimbangan lain," ujarnya

Dia menyerahkan kepada masyarakat apakah nantinya keputusan MK itu akan menguntungkan "mafia-mafia" yang berperkara hukum.

"Biarkan masyarakat yang menilai. Jangan saya yang menilai," singkat Kapolri.

Kemarin, MK mengabulkan gugatan Antasari terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) Pasal 268 ayat 3. Dengan demikian, PK dapat diajukan berkali-kali demi keadilan.

Gugatan Antasari itu terkait pendapat Mahkamah Agung menolak PK Antasari yang pertama.

Antasari adalah tervonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakart Selatan. Ia kalah ketika mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasinya di MA juga dikalahkan.

Dengan putusan MK itu, ia akan mengajukan PK kedua kalinya. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya