Berita

sutarman/net

Hukum

Kapolri Hormati Putusan MK, Biarkan Masyarakat yang Menilai

JUMAT, 07 MARET 2014 | 14:52 WIB | LAPORAN:

Polri menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Antasari Azhar dengan membatalkan ketentuan Pasal 268 ayat (3) UU No  8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal tersebut mengatur Pengajuan Kembali (PK) hanya diajukan sekali. Menurut MK, pengajuan PK hanya satu kali bertentangan dengan UUD 1945.

"Apapun yang diputuskan oleh hakim MK atau pun pengadilan, Polri akan menghormati," kata Kapolri, Jenderal Sutarman, kepada wartawan di Markas Besar Polri, Jakarta, Jumat (7/3).


Menurut dia, keputusan hakim memiliki independensi. Tapi, tujuan penegakan hukum ada tiga yaitu rasa keadilan masyarakat, kepastian hukum dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Jadi mungkin untuk rasa keadilan bolak-balik sehingga menimbulkan rasa keadilan," jelasnya.
 
Namun, dia melihat putusan itu akan berpotensi mengganggu kepastian hukum karena prosesnya akan berbelit-belit.

"Demi kepastian hukum kalau prosesnya panjang akan jadi pertimbangan-pertimbangan lain," ujarnya

Dia menyerahkan kepada masyarakat apakah nantinya keputusan MK itu akan menguntungkan "mafia-mafia" yang berperkara hukum.

"Biarkan masyarakat yang menilai. Jangan saya yang menilai," singkat Kapolri.

Kemarin, MK mengabulkan gugatan Antasari terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) Pasal 268 ayat 3. Dengan demikian, PK dapat diajukan berkali-kali demi keadilan.

Gugatan Antasari itu terkait pendapat Mahkamah Agung menolak PK Antasari yang pertama.

Antasari adalah tervonis 18 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakart Selatan. Ia kalah ketika mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kasasinya di MA juga dikalahkan.

Dengan putusan MK itu, ia akan mengajukan PK kedua kalinya. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya