Berita

Hukum

Putusan MK Kabulkan Gugatan Antasari Diapresiasi

KAMIS, 06 MARET 2014 | 20:49 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Antasari Azhar dengan membatalkan ketentuan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 tentang Peninjauan Kembali (PK) diapresiasi kalangan pakar hukum tata negara.

Disebutkan dalam pasal 268 tersebut, permintaan PK atas suatu putusan pengadilan hanya dapat dilakukan satu kali saja.

"Dengan putusan ini maka harkat kemanusiaan bagi siapapun narapidana yang ingin memperjuangkan kembali hak paling fundamentalnya baik itu kehidupan dan kebebasannya. Putusan ini akan menghidupkan kembali mimpi umat manusia akan kebebasan dan kehidupan fundamental yang telah dikurangi bahkan dicabut negara," urai pakar HTN, Irman Putrasidin melalui pesan elektroniknya, Kamis (6/3).


Lebih lanjut Irman menjelaskan, dengan putusan MK ini maka seseorang yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan masih bisa memperjuangkan hak kebebasannya sampai kapan pun tanpa batas waktu, selama ada barang bukti baru yang menunjukkan yang bersangkutan tidak bersalah.

"Selama ini kan dalam prakteknya kalau orang sudah diputus bersalah oleh PK, padahal tidak bersalah tapi tidak bisa dibebaskan," kata Irman.

Sesuai dengan prinsip konstitusional, jelas dia lagi, ketika negara atau kekuasaaan hendak mencabut kebebasan warga negara maka negara harus dibatasi secara ketat. Dan negara tidak boleh membatasi hak warga negara yang hendak memperjuangkan kembali kebebasannya. Di situlah, kata dia menekankan, implementasi negara untuk rakyat dan bukan rakyat semata untuk negara.

"Putusan ini kembali menegaskan bahwa konstitusi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum," demikian Irman.[wid] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya