Berita

Hukum

Putusan MK Kabulkan Gugatan Antasari Diapresiasi

KAMIS, 06 MARET 2014 | 20:49 WIB | LAPORAN:

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Antasari Azhar dengan membatalkan ketentuan Pasal 268 ayat (3) UU 8/1981 tentang Peninjauan Kembali (PK) diapresiasi kalangan pakar hukum tata negara.

Disebutkan dalam pasal 268 tersebut, permintaan PK atas suatu putusan pengadilan hanya dapat dilakukan satu kali saja.

"Dengan putusan ini maka harkat kemanusiaan bagi siapapun narapidana yang ingin memperjuangkan kembali hak paling fundamentalnya baik itu kehidupan dan kebebasannya. Putusan ini akan menghidupkan kembali mimpi umat manusia akan kebebasan dan kehidupan fundamental yang telah dikurangi bahkan dicabut negara," urai pakar HTN, Irman Putrasidin melalui pesan elektroniknya, Kamis (6/3).


Lebih lanjut Irman menjelaskan, dengan putusan MK ini maka seseorang yang sudah diputus bersalah oleh pengadilan masih bisa memperjuangkan hak kebebasannya sampai kapan pun tanpa batas waktu, selama ada barang bukti baru yang menunjukkan yang bersangkutan tidak bersalah.

"Selama ini kan dalam prakteknya kalau orang sudah diputus bersalah oleh PK, padahal tidak bersalah tapi tidak bisa dibebaskan," kata Irman.

Sesuai dengan prinsip konstitusional, jelas dia lagi, ketika negara atau kekuasaaan hendak mencabut kebebasan warga negara maka negara harus dibatasi secara ketat. Dan negara tidak boleh membatasi hak warga negara yang hendak memperjuangkan kembali kebebasannya. Di situlah, kata dia menekankan, implementasi negara untuk rakyat dan bukan rakyat semata untuk negara.

"Putusan ini kembali menegaskan bahwa konstitusi melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah, memajukan kesejahteraan umum," demikian Irman.[wid] 

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya