Berita

foto:net

Hukum

Rekan Pembunuh Sisca Yofie Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

KAMIS, 06 MARET 2014 | 19:36 WIB | LAPORAN:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Bandung menuntut terdakwa Ade Ismayadi dengan hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan sadis terhadap wanita cantik, Sisca Yofie.

Hal ini terungkap dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan kasus pembunuhan terhadap Sisca Yofie, di ruang sidang V Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/3).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan tersebut, berlangsung dua sesi. Sesi pertama, pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wawan, dan kedua kepada sepupunya, Ade.


Dalam pembacaan tuntutan, JPU Rinaldi menyatakan bahwa Ade secara sah dan terbukti ikut membantu Wawan dalam melancarkan aski kejahatannya dengan menjadi pengendara motor.

"Yang memberatkan terdakwa Ade Ismayadi yakni kejahatan dilakukan di bulan suci Ramadhan, meresahkan masyarakat sehingga memunculkan rasa takut. Selain itu, Ade juga dalam keadaan mabuk dan berbelit memberikan keterangan saat di persidangan," terang JPU saat membacakan tuntutan.

Lebih lanjut JPU menyatakan bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Ade bukan lantaran kesulitan ekonomi. Terdakwa juga tidak merasakan rasa sakit dan penganiayaan secara sadis tersebut.

Tuntutan tersebut, jelas Rinaldi, sesuai dengan pasal yang didakwakan Jaksa kepada terdakwa yakni dengan dakwaan primer pertama pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dakwaan primer kedua pasal 339 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan dengan pemberatan. Serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan biasa.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya