Berita

foto:net

Hukum

Wawan, Eksekutor Pembunuh Sisca Yofie Dituntut Hukuman Mati

KAMIS, 06 MARET 2014 | 16:55 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus pembunuhan wanita cantik Sisca Yofie, Wawan dituntut hukuman mati.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzi Marasabesy menyatakan bahwa terdakwa Wawan dinyatakan bersalah karena telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam pengaruh alkohol, terdakwa berbelit saat memberikan keterangan sehingga memberatkan. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak ada," ujar Fauzi saat membacakan tuntutan di ruang sidang V Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/3).


JPU juga menyatakan, barang bukti yang ada dalam perkara Sisca ternyata juga dipergunakan dalam perkara lain. Tuntutan tersebut, jelas JPU, sesuai dengan pasal dakwaan pertama pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Kemudian, dakwaan primer kedua pasal 339 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap pembunuh Siska itu tidak dilakukan bersamaan.

Usai pembacaan tuntutan, Wawan sekitar pukul 14.30 WIB tadi langsung dibawa petugas ke mobil tahanan Kejari Bandung. Raut wajah Wawan terlihat tenang. Bahkan saat hendak dimasukan ke dalam mobil tahanan, pembunuh Sisca tersebut sempat melempar senyuman kepada para wartawan.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya