Berita

foto:net

Hukum

Wawan, Eksekutor Pembunuh Sisca Yofie Dituntut Hukuman Mati

KAMIS, 06 MARET 2014 | 16:55 WIB | LAPORAN:

Terdakwa kasus pembunuhan wanita cantik Sisca Yofie, Wawan dituntut hukuman mati.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzi Marasabesy menyatakan bahwa terdakwa Wawan dinyatakan bersalah karena telah menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam pengaruh alkohol, terdakwa berbelit saat memberikan keterangan sehingga memberatkan. Sedangkan yang meringankan terdakwa tidak ada," ujar Fauzi saat membacakan tuntutan di ruang sidang V Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (6/3).


JPU juga menyatakan, barang bukti yang ada dalam perkara Sisca ternyata juga dipergunakan dalam perkara lain. Tuntutan tersebut, jelas JPU, sesuai dengan pasal dakwaan pertama pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Kemudian, dakwaan primer kedua pasal 339 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan serta dakwaan subsider pasal 338 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap pembunuh Siska itu tidak dilakukan bersamaan.

Usai pembacaan tuntutan, Wawan sekitar pukul 14.30 WIB tadi langsung dibawa petugas ke mobil tahanan Kejari Bandung. Raut wajah Wawan terlihat tenang. Bahkan saat hendak dimasukan ke dalam mobil tahanan, pembunuh Sisca tersebut sempat melempar senyuman kepada para wartawan.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya