Berita

wawan/net

Hukum

Wawan Ajukan Nota Keberatan setelah Diancam 15 Tahun Penjara

KAMIS, 06 MARET 2014 | 16:36 WIB | LAPORAN:

. Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan didakwa bersama-sama Ratu Atut Chosiya menyuap Akil Mochtar Rp 1 miliar untuk mengurus sengketa Pilkada Lebak, Banten. Selain itu, Wawan juga didakwa menyuap Akil Rp 7,5 miliar untuk mengurus Pilkada Banten.

Atas dua dakwaan tersebut, Wawan mengaku akan mengajukan eksepsi (nota keberatan) atas dakwaan tersebut.

"Saya akan mengajukan keberatan," jawab Wawan menjawab pertanyaan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis, (6/3).


Keberatan itu dilontarkan setelah ia berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan menyampaikan eksepsi pada persidangan mendatang. Tim kuasa hukum mengajukan agar persidangan dilanjutkan satu minggu mendatang mengingat kondisi kliennya. "Ini atas pertimbangan klien kami baru sembuh dari sakit dan sedang dalam proses penyembuhan," kata kuasa hukum Pia Akbar Nasution.

Mendapat permohonan dan alasan tersebut, majelis hakim yang dipimpin hakim Mateus Samiaji pun mengabulkannya. "Sesuai perundang undangan ini adalah hak terdakwa. Sidang akan dilanjutkan Kamis, 13 Maret 2014, pukul 0.9.00 pagi," pungkasnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan hari ini, Komisaris Utama PT Bali Pasific Pragama (PT BPP), Wawan yang juga adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, terancam pidana selama 15 tahun penjara. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya