Berita

Hukum

CENTURYGATE

Budi Mulya Terancam 20 Tahun Penjara

KAMIS, 06 MARET 2014 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, terancam pidana 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam dakwaan primair, Budi Mulya disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689.394 miliar dalam proses pemberian FPJP dan dalam penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6.762.361 triliun.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ungkap Jaksa Titik Utami saat membacakan surat dakwaan milik Budi Mulia, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/3).


Sementara itu, dalam dakwaan subsider, Budi Mulia didakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, kuasa hukum Budi, Luhut M. Pangaribuan, menyatakan keberatan dengan dakwaan dari jaksa tersebut.

Rencananya, pihak Budi Mulya akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang akan digelar Kamis pekan depan. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya