Berita

Hukum

CENTURYGATE

Budi Mulya Terancam 20 Tahun Penjara

KAMIS, 06 MARET 2014 | 15:45 WIB | LAPORAN:

Mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya, terancam pidana 20 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Dalam dakwaan primair, Budi Mulya disangkakan telah melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689.394 miliar dalam proses pemberian FPJP dan dalam penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6.762.361 triliun.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana," ungkap Jaksa Titik Utami saat membacakan surat dakwaan milik Budi Mulia, di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/3).


Sementara itu, dalam dakwaan subsider, Budi Mulia didakwa telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau saran yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Sementara itu, kuasa hukum Budi, Luhut M. Pangaribuan, menyatakan keberatan dengan dakwaan dari jaksa tersebut.

Rencananya, pihak Budi Mulya akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutan yang akan digelar Kamis pekan depan. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya