Berita

Hukum

Kuasa Hukum Antasari Optimis MK Kabulkan PUU KUHAP tentang PK

KAMIS, 06 MARET 2014 | 15:09 WIB | LAPORAN:

Kuasa hukum Antasari Azhar, Boyamin Saiman sangat optimis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan gugatan mereka atas pengujian UU Pasal 268 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tentang Peninjauan Kembali (PK).

"Prediksi berdasarkan keyakinan dan bukti selama sidang, Kami yakin gugatan ini dikabulkan," kata Boyamin kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (6/3).

Menurut Boyamin, permohonan PUU ketentuan PK yang termuat dalam Pasal tersebut merupakan upaya tiada henti dari Antasari Azhar untuk menuntut kebenaran dan keadilan yang telah dikriminalisasi terkait terbunuhnya Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.


"Tidak ada kata menyerah bagi Antasari Azhar menuntut kebenaran dan keadilan bagi dirinya yang telah dikriminalisasi terkait terbunuhnya Nasrudin Zulkarnaean," ungkap Boyamin.

Hingga berita ini diturunkan, sidang dengan agenda pembacaan putusan judicial review yang diajukan Antasari masih berlangsung di MK.

Seperti diketahui, dalam gugatannya, Antasari merasa dirugikan dengan pasal itu karena tidak lagi memiliki kesempatan mengajukan PK terkait kasus pembunuhan Dirut PT Rajawali Putra Banjaran, Nasruddin Zulkarnaen.

Menurut Antasari, Pasal 268 dibuat dengan maksud untuk memberikan kesempatan bagi seorang terpidana untuk memperoleh keadilan. Tetapi, jika terdapat bukti baru (novum) sementara PK tidak dapat diajukan dua kali, maka hal itu telah melanggar prinsip keadilan.

"Suatu ketika dilakukan proses penyidikan, kalau ditemukan bukti baru ke mana harus memperjuangkan nasib kami," kata Antasari.

Antasari juga menegaskan, permohonan uji materi ini diajukan dengan tujuan untuk menegakkan keadilan. "Semata-mata demi tegaknya hukum dan keadilan," terang dia.

Dalam petitum, Antasari meminta MK menyatakan pasal itu berlaku secara konstitusional bersyarat, dengan memberikan tafsir yang menyatakan PK dapat diajukan dua kali dengan syarat tertentu. Selain Antasari, permohonan pengujian UU tersebut juga dimohonkan oleh adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsuddin dan kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya