Berita

hikmahanto/net

Gurubesar UI Berharap Menteri Amir Tak Bertindak Seolah Pengacara Corby

KAMIS, 06 MARET 2014 | 14:57 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Dalam hukum, permohonan maaf berarti pihak yang menyampaikan maaf telah mengakui kesalahan.

Karena itu, kata Gurubesar hukum internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana permohonan maaf kakak terpidana Schepelle Corby, Mercedez Corby, atas ucapannya yang merepresentasikan perspektif Schepele Corby yang telah meresahkan masyarakat Indonesia mengindikasikan pengakuan. Mercedez mengakui bahwa pesan yang disampaikan Corby, yaitu ia tidak bersalah dan ia dijebak, adalah pesan yang memang telah meresahkan masyarakat Indonesia.

"Dengan penyampaian maaf ini maka Menteri Hukum dan HAM tidak perlu lagi melakukan evaluasi dan menggunakan subyektifitasnya sendiri untuk menentukan apakah telah terjadi keresahan akibat pesan yang disampaikan dalam tayangan pada masyarakat Indonesia," kata Hikmahanto kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Kamis, 6/3).


Menurut Hikmahanto, permohonan maaf Mercedez sudah cukup untuk menentukan adanya keresahan masyarakat. Dan Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, sebaiknya tidak membuat argumentasi bahwa keresahan masyarakat tidak terjadi.

"Bila itu yang beliau lakukan maka Menteri Hukum dan HAM seolah telah bertindak sebagai pengacara Corby. Publik yakin Menteri Hukum dan HAM akan mengambil keputusan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku, termasuk permohonan maaf berarti mengakui kesalahan dari pihak yang menyampaikan," demikian Hikmahanto. [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya