Berita

boediono/net

Hukum

Dalam Dakwaan Century, Budi Mulya Ditemani Boediono

KAMIS, 06 MARET 2014 | 13:22 WIB | LAPORAN:

Boediono, yang pernah menjabat Gubernur Bank Indonesia, disebut ikut serta dalam dugaan perbuatan melawan hukum dalam dakwaan kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.

Selain Boediono yang sekarang menjabat Wakil Presiden RI, ada juga mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam dakwaan setebal 185 halaman itu.

Dalam dakwaan terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century, terdakwa Budi turut bersama-sama dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono; mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom; mantan Deputi Gubernur Bidang 6 BI, Siti Fadjriah; mantan Deputi Gubernur Bidang 7 BI, Budi Rochadi; mantan Pemilik Bank Century, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.


Budi juga didakwa bersama-sama dengan mantan Deputi Gubernur Bidang 5 BI, Muliaman D Hadad; mantan Deputi Gubernur Bidang 3 BI, Hartadi A Sarwono; mantan Deputi Gubernur Bidang 8 BI, Ardhayadi M; serta Raden Paerdede selaku Sekertaris KSK.

Deputi Gubernur bidang 4 atau bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia itu diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

"Serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara," kata Jaksa KMS Roni di depan majeli hakim yang diketuai Alviantara.

Akibat perbuatannya, Budi yang duduk dikursi pesakitan itu pun dijerat dengan pasal berlapis UU Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan primair, Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan Subsider, terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya, kedudukannya yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Selain itu, perbuatan terdakwa Budi secara bersama-sama itu, terang Jaksa KPK, telah merugikan keuangan negara dalam FPJP sekitar Rp 689 miliar dan dalam proses Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6.782 triliun.  [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya