Berita

boediono/net

Hukum

Dalam Dakwaan Century, Budi Mulya Ditemani Boediono

KAMIS, 06 MARET 2014 | 13:22 WIB | LAPORAN:

Boediono, yang pernah menjabat Gubernur Bank Indonesia, disebut ikut serta dalam dugaan perbuatan melawan hukum dalam dakwaan kasus Bank Century dengan terdakwa mantan Deputi IV Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya.

Selain Boediono yang sekarang menjabat Wakil Presiden RI, ada juga mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dalam dakwaan setebal 185 halaman itu.

Dalam dakwaan terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century, terdakwa Budi turut bersama-sama dengan mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono; mantan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda Swaray Goeltom; mantan Deputi Gubernur Bidang 6 BI, Siti Fadjriah; mantan Deputi Gubernur Bidang 7 BI, Budi Rochadi; mantan Pemilik Bank Century, Robert Tantular dan Harmanus H Muslim.


Budi juga didakwa bersama-sama dengan mantan Deputi Gubernur Bidang 5 BI, Muliaman D Hadad; mantan Deputi Gubernur Bidang 3 BI, Hartadi A Sarwono; mantan Deputi Gubernur Bidang 8 BI, Ardhayadi M; serta Raden Paerdede selaku Sekertaris KSK.

Deputi Gubernur bidang 4 atau bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Bank Indonesia itu diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

"Serta memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara," kata Jaksa KMS Roni di depan majeli hakim yang diketuai Alviantara.

Akibat perbuatannya, Budi yang duduk dikursi pesakitan itu pun dijerat dengan pasal berlapis UU Tindak Pidana Korupsi. Dalam dakwaan primair, Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dalam dakwaan Subsider, terdakwa dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan kesempatan atau sarana yang ada pada jabatannya, kedudukannya yang mengakibatkan kerugian keuangan dan perekonomian negara.

Selain itu, perbuatan terdakwa Budi secara bersama-sama itu, terang Jaksa KPK, telah merugikan keuangan negara dalam FPJP sekitar Rp 689 miliar dan dalam proses Penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik sebesar Rp 6.782 triliun.  [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya