Berita

foto: net

Hukum

Sejak Awal KPK Kebingungan Menangani Kasus Anas?

KAMIS, 06 MARET 2014 | 13:09 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suhardika, menegaskan tidak ada dasar kuat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, dengan pasal pencucian uang.

Alasannya, masih belum terang benderang soal tindak pidana asal alias Predicate Crime yang mengikat Anas.

"TPPU itu kan tindak pidana pencucian uang yang tidak berdiri sendiri. TPPU itu tindak pidana lanjutan dari sebuah tindak pidana asal," kata Pasek usai menjenguk Anas di kompleks Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/3).


Menurut Pasek, sejak awal KPK kelihatan bingung. Pertama kali diumumkan, Anas disebut menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier. Tapi, belakangan dalam dakwaan salah seorang terdakwa korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar, Anas disebut ikut kecipratan dana Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.

"Nah predicate crime-nya yang mana? Masalah terbukti atau tidak kan di pengadilan, tapi harus jelas dulu isinya," terang teman dekat Anas ini.

KPK resmi mengumumkan Anas sebagai tersangka pencucian uang, kemarin (Rabu, 5/3). TPPU diterapkan setelah ditemukan dua alat bukti cukup dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi proyek hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.

Oleh KPK, Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPindana. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya