Berita

foto: net

Hukum

Sejak Awal KPK Kebingungan Menangani Kasus Anas?

KAMIS, 06 MARET 2014 | 13:09 WIB | LAPORAN:

Mantan Ketua Komisi III DPR RI, Gede Pasek Suhardika, menegaskan tidak ada dasar kuat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat tersangka kasus Hambalang, Anas Urbaningrum, dengan pasal pencucian uang.

Alasannya, masih belum terang benderang soal tindak pidana asal alias Predicate Crime yang mengikat Anas.

"TPPU itu kan tindak pidana pencucian uang yang tidak berdiri sendiri. TPPU itu tindak pidana lanjutan dari sebuah tindak pidana asal," kata Pasek usai menjenguk Anas di kompleks Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/3).


Menurut Pasek, sejak awal KPK kelihatan bingung. Pertama kali diumumkan, Anas disebut menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Harrier. Tapi, belakangan dalam dakwaan salah seorang terdakwa korupsi Hambalang, Deddy Kusdinar, Anas disebut ikut kecipratan dana Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.

"Nah predicate crime-nya yang mana? Masalah terbukti atau tidak kan di pengadilan, tapi harus jelas dulu isinya," terang teman dekat Anas ini.

KPK resmi mengumumkan Anas sebagai tersangka pencucian uang, kemarin (Rabu, 5/3). TPPU diterapkan setelah ditemukan dua alat bukti cukup dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi proyek hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.

Oleh KPK, Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPindana. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya