Berita

ANAS URBANINGRUM/NET

Hukum

Sejak Sebulan Lalu, Anas Urbaningrum Sudah Tahu Bakal Dijerat TPPU

KAMIS, 06 MARET 2014 | 12:20 WIB | LAPORAN:

Bekas Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ternyata sudah tahu sejak sebulan lalu bakal ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Beliau mengatakan saya sudah tahu sejak sebulan lalu karena sudah ada yang lebih dulu mengumumkan di lantai 9 (kantor KPK, red)," kata Loyalis Anas, I Gede Pasek Suhardika di kantor KPK, Jakarta, Kamis (6/3).

Pasek sendiri hari ini datang guna menjenguk Anas yang ditahan di Rumah Tahanan KPK, berlokasi basement gedung itu. Sekjen Pergerakan Perhimpunan Indonesia ini berada sekitar sejam di dalam ruang besuk Rutan KPK.


"Sudah tahu sebulan yang lalu, dari informasi di lantai 9. Ada seseorang yang kebetulan dipinjamkan disini menyampaikan lebih dulu, jadi yang disampaikan KPK terlambat sebulan," sambung Pasek.

Pasek mengatakan, Sprindik TPPU Anas dikeluarkan tertanggal 28 Februari 2014. Adapun KPK secara resmi baru mengumumkan Anas tersangka TPPU, Rabu (5/3) kemarin.

"Ya beliau mengharapkan ini segera dibawa ke pengadilan saja untukk mengujinya kan gitu ya. Jadi anas sudah tau duluan gitu lah," demikian eks Ketua Komisi III DPR RI ini.

KPK resmi mengumumkan ikut menjerat Anas dengan pasal pencucian uang, Rabu (5/3). TPPU diterapkan setelah dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan gratifikasi proyek hambalang dan atau proyek-proyek lainnya ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Oleh KPK, Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPindana.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya