Berita

Bantah Terlibat, Widodo Berharap Keadilan

RABU, 05 MARET 2014 | 16:23 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Widodo berharap bisa mendapatkan keadilan. Bagi Widodo, tuduhan korupsi proyek bioremediasi Chevron yang dialamatkan kepada dirinya tanpa kejelasan pelanggaran dan bukti-bukti hukum. Karena alasan itu pula dia menempuh proses hukum lanjutan dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) dan Mahkamah Agung (MA).

"Sampai sidang pembacaan vonis pada Juli 2013 lalu, tak satupun keterangan dan bukti yang mendukung tuduhan jaksa penuntut umum," kata Widodo dalam wawancara baru-baru ini.

Widodo dituntut melakukan tindak pidana korupsi pada periode Januari 2008 sampai April 2012 dalam jabatannya selaku Team Manager IMS-REM. Padahal pada periode tersebut, jabatan Widodo adalah Construction Representative di Sumatera Light South (SLS) dan Team Leader Waste Management di Sumatera Light North (SLN).


"Ini saja sudah jelas keliru karena yang menduduki jabatan itu atasan saya," jelasnya.

Ada dua hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion) menilai bahwa jaksa keliru dalam mempersalahkan Widodo dalam perkara yang dituduhkan. Tuntutan jaksa atas belum keluarnya izin pengelolaan bioremediasi kepada Widodo tidak memiliki dasar hukum dan Widodo sendiri telah melakukan tugasnya sebagai Team Leader Waste Management dengan memberikan laporan kepada atasannya.

Dalam keterangan kedua hakim, menurut Widodo, selain terbukti bahwa tidak ada niat jahat, dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan proses pengadaan proyek bioremediasi sehingga mustahil jika dia dinyatakan telah menyalahgunakan kewenangannya.

"Saya harus mengalami semua kepahitan ini untuk kasus yang dipaksakan. Fakta-fakta persidangan sudah membuktikan bahwa kami tidak bersalah. Bahkan dua dari lima hakim menyatakan kami tidak bersalah dan harus dibebaskan dari segala tuntutan," katanya.

Widodo sudah melewati proses hukum kasus proyek bioremediasi Chevron lebih dari dua tahun dan saat ini telah memasuki tahap banding di PT dan MA. Selama itu pula pikiran Widodo tak karuan.

"Terus terang saja, dua tahun ini rasanya seperti ratusan tahun," katanya.

Dijadikannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi tanpa kejelasan pelanggaran dan bukti-bukti hukumnya, menurutnya, telah menorehkan luka yang sangat dalam pada kehidupan keluarganya. Menurutnya sejak Maret 2012, bersama dengan empat rekannya di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) dan dua kontraktor, Widodo terseret menjadi pesakitan di meja hijau.

Masih sangat jelas dalam bayangan Widodo bahwa seharusnya di tahun 2015 nanti, dia bisa pensiun dengan tenang sambil memfokuskan diri pada kesehatan istrinya, berbahagia atas pernikahan anak pertamanya, serta menanti anak kedua dan ketiganya menyelesaikan pendidikan mereka.

"Bayangan indah itu sirna seketika. Setelah ditetapkan menjadi tersangka di bulan Maret 2012, maka pada 26 September 2012, saya ditahan atas tuduhan korupsi," ujar Widodo.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya