Berita

Sitok Srengenge/net

Hukum

Pasal Tuntutan Sitok Srengenge Harus Ditingkatkan

RABU, 05 MARET 2014 | 22:33 WIB | LAPORAN:

. Polda Metro Jaya diminta meningkatkan pasal tuntutan terhadap penyair dan budayawan Sitok Sunarto (46) alias Sitok Srengenge yang hari ini memenuhi panggilan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro.

Menurut kuasa hukum pelapor korban pelecehan seksual Sitok, Iwan Pangka, selama ini pihak kepolisian masih menetapkan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan terhadap Sitok, sementara korban berinisial RW meminta agar Sitok dikenakan pasal 285 dan 286 tetang pelecehan seksual dengan tindak kekerasan. Selain itu Iwan menegaskan kliennya RW meminta agar kasus ini ditangani oleh Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta).

Iwan juga meminta Sitok secara jujur mengakui kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap RW dan berani bertanggungjawab menghadapi proses hukum terhadapnya.


"Kita meminta ada peningkatan pasal. Tidak hanya 335 tapi bisa 285 dan 286," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, (Rabu, 5/2).

Dikesempatan yang sama, Ketua BEM Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (UI), Raihan yang ikut datang ke Polda Metro memantau pemeriksaan Sitok, dan meminta proses penyidikan terhadap Sitok yang saat ini ditangan Subdit Kamneg segera dipindahkan kembali ke Subdit Renakta.

"Kita meminta proses penyidikan kasus RW segera dikembalikan ke Unit III Subdit Renakta," tutup Raihan.

Seperti diketahui RW bersama kuasa hukum dan dosen Universitas Indonesi (UI), melaporkan Sitok Srengenge ke Polda Metro Jaya pada 29 November 2013. Berdasarkan laporan resmi bernomor LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, Sitok dilaporkan dengan tuduhan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Saat melapor, RW tengah hamil 7 bulan dan sekarang korban sudah melahirkan.

Hari ini Sitok Sunarto diperiksa sekitar 11 jam di ruang pemeriksaan Subdit Kamneg Direktorat Reskrim Polda Metro. Sitok yang mengenakan kemeja biru dibalut jaket coklat keluar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 19.30 WIB. Ia menjalani pemeriksaan sejak pukul 08.30 wib tadi. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya