Berita

Jaksa Sesalkan Vonis Mantan Petinggi BRI Kembali Ditunda

RABU, 05 MARET 2014 | 19:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaksa penuntut umum (JPU) kecewa dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menunda lagi sidang putusan mantan Wakil Pimpinan Wilayah (Wapimwil) BRI Jakarta II Rachman Arif karena sakit. Hakim Ketua Suwanto memutuskan, sidang putusan terhadap Arif Rahman ditunda karena majelis tidak bisa memutus terdakwa dalam kondisi kurang sehat.

"Kami tidak bisa memutus terhadap orang yang sakit. Untuk itu, sidang ditunda hari Senin, tanggal  10 Maret. Sementara, untuk pembantaran terdakwa kami pertimbangkan," kata Suwanto di PN Jakarta Selatan (Rabu, 5/3).

Dalam persidangan, para pendukung terdakwah sempat gaduh ketika tim JPU meminta kepada majelis hakim supaya tetap memutus terdakwa Arif Rahman.


Jaksa Diah Ayu mengatakan pihaknya sudah membawa terdakwa Arif Rahman ke Rumah Sakit Polri bersama keluarga serta tim pengacara terdakwa tadi malam. Berdasarkan keterangan dokter, terdakwa Arif tidak sakit alias baik-baik saja.

Ia menyesalkan karena penundaan kali ini merupakan penundaan keempat kalinya sejak Desember 2013 yang dilakukan majelis dengan alasan terdakwa mengaku pusing. Menurut dia, sebenarnya surat keterangan sehat dari dokter hanya administrasi saja dan baru sore ini bisa dikeluarkan kalau terdakwa Arif baik-baik saja. Namun, tersangkut jadwal sidang.

"Tapi dokter sudah mendengar sama-sama, dokter yang dibawa terdakwa diberikan kesempatan sama-sama untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan Arif, ada istrinya juga dan pengacara. Tapi mereka tidak mau memanfaatkan itu," jelas dia.

Untuk itu, Diah meminta hakim yang menunda sidang vonis terhadap terdakwa Arif pada hari Senin, (10/3) bisa diputuskan sesuai kewenangannya yakni Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 tahun 2009 pasal 12 ayat (2). Karena pemeriksaan telah selesai hakim dapat memutus tanpa kehadiran terdakwa.

"Ini bisa dilaksanakan oleh hakim seperti kasus Neneng Sri Wahyuni memutus tanpa terdakwa dengan alasan sakit terus. Kita lihat ada upaya seperti itu sehingga mempengaruhi masa penahanan terdakwa. Kami akan ajukan pembantaran untuk terdakwa Arif Rahman kalau memang sakit," tandasnya.

Sebelumnya, Rachman Arif, Rotua Anastasia dan Agus Mardianto diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2. Sementara, terdakwa Agus dan Rotua sudah diputus oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya