Berita

Jaksa Sesalkan Vonis Mantan Petinggi BRI Kembali Ditunda

RABU, 05 MARET 2014 | 19:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaksa penuntut umum (JPU) kecewa dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menunda lagi sidang putusan mantan Wakil Pimpinan Wilayah (Wapimwil) BRI Jakarta II Rachman Arif karena sakit. Hakim Ketua Suwanto memutuskan, sidang putusan terhadap Arif Rahman ditunda karena majelis tidak bisa memutus terdakwa dalam kondisi kurang sehat.

"Kami tidak bisa memutus terhadap orang yang sakit. Untuk itu, sidang ditunda hari Senin, tanggal  10 Maret. Sementara, untuk pembantaran terdakwa kami pertimbangkan," kata Suwanto di PN Jakarta Selatan (Rabu, 5/3).

Dalam persidangan, para pendukung terdakwah sempat gaduh ketika tim JPU meminta kepada majelis hakim supaya tetap memutus terdakwa Arif Rahman.


Jaksa Diah Ayu mengatakan pihaknya sudah membawa terdakwa Arif Rahman ke Rumah Sakit Polri bersama keluarga serta tim pengacara terdakwa tadi malam. Berdasarkan keterangan dokter, terdakwa Arif tidak sakit alias baik-baik saja.

Ia menyesalkan karena penundaan kali ini merupakan penundaan keempat kalinya sejak Desember 2013 yang dilakukan majelis dengan alasan terdakwa mengaku pusing. Menurut dia, sebenarnya surat keterangan sehat dari dokter hanya administrasi saja dan baru sore ini bisa dikeluarkan kalau terdakwa Arif baik-baik saja. Namun, tersangkut jadwal sidang.

"Tapi dokter sudah mendengar sama-sama, dokter yang dibawa terdakwa diberikan kesempatan sama-sama untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan Arif, ada istrinya juga dan pengacara. Tapi mereka tidak mau memanfaatkan itu," jelas dia.

Untuk itu, Diah meminta hakim yang menunda sidang vonis terhadap terdakwa Arif pada hari Senin, (10/3) bisa diputuskan sesuai kewenangannya yakni Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 tahun 2009 pasal 12 ayat (2). Karena pemeriksaan telah selesai hakim dapat memutus tanpa kehadiran terdakwa.

"Ini bisa dilaksanakan oleh hakim seperti kasus Neneng Sri Wahyuni memutus tanpa terdakwa dengan alasan sakit terus. Kita lihat ada upaya seperti itu sehingga mempengaruhi masa penahanan terdakwa. Kami akan ajukan pembantaran untuk terdakwa Arif Rahman kalau memang sakit," tandasnya.

Sebelumnya, Rachman Arif, Rotua Anastasia dan Agus Mardianto diduga melanggar prosedur perbankan terkait perubahan fisik 59 Kg logam mulia senilai Rp32 miliar milik Ratna Dewi yang dijaminkan di Kantor Wilayah BRI Jakarta 2. Sementara, terdakwa Agus dan Rotua sudah diputus oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya