Berita

anas urbaningrum/net

Hukum

Dijerat TPPU, Pengacara Anas Minta Mending Langsung Disidang

RABU, 05 MARET 2014 | 17:55 WIB | LAPORAN:

. Salah seorang pengacara Anas Urbaningrum, Firman Wijaya mengatakan pihaknya menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang hari ini (Rabu, 5/3) secara resmi mengumumkan status tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kliennya.

"Kita belum tahu, tapi kita hormati saja KPK," kata Firman saat dihubungi melalui sambungan telepon beberapa saat lalu.

Kendati begitu, Firman berharap agar KPK tidak membabi buta. Sebab, hematnya, penetapan tersangka TPPU tidak ada signifikansinya dengan perkara awal Anas, dalam hal ini dugaan gratifikasi proyek Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya.


"Dimana tidak ada kaitannya dengan menyembunyikan asal-usul harta, sementara kasus perkara pokoknya belum tuntas, bagaimana? Kok follow up crime-nya sudah dilakukan," tanya dia.

Firman menyatakan bahwa penerapan TPPU ini juga sangat ganjil. Sebab, dalam penyidikan perkara awal saja masih belum jelas. Penyidikan masih saja bolak-balik dan sangat membingungkan.

"Mending langsung disidang saja lah daripada berlarut-larut," katanya kesal.

Sebelumnya, KPK menjerat Anas dengan pasal pencucian uang. Ketua Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu dikenakan Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU, serta Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU No 15/2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPindana. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya