Berita

johan budi/net

Hukum

Dua Hakim Pengadilan Jabar Jadi Tersangka KPK

RABU, 05 MARET 2014 | 15:26 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang hakim sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Bandung, Jawa Barat. Dua orang hakim itu, yakni Hakim Adhoc PN Tipikor, Ramlan Comel dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga.

Jurubicara KPK, Johan Budi terangkan penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup. Mereka diduga kuat menerima suap dalam penanganan perkara korupsi tersebut.

Perbuatan hakim, kata Johan Budi, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 1/1999 sebagaimana yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


"Sementara RC (Ramlan Comel) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," sambung Johan.

Penetapan tersangka ini diduga merupakan tindaklanjut dari laporan Komisi Yudisial (KY) tentang sejumlah hakim di Jawa Barat yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi dana Bansos di Bandung. Setidaknya ada enam nama pengetuk palu keadilan yang masuk 'daftar' dalam laporan KY tersebut.

Laporan itu sendiri disampaikan langsung oleh Komisioner KY, Eman Suparman kepada Ketua KPK, Abraham Samad beberapa waktu lalu. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya