Berita

johan budi/net

Hukum

Dua Hakim Pengadilan Jabar Jadi Tersangka KPK

RABU, 05 MARET 2014 | 15:26 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang hakim sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) di Bandung, Jawa Barat. Dua orang hakim itu, yakni Hakim Adhoc PN Tipikor, Ramlan Comel dan Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga.

Jurubicara KPK, Johan Budi terangkan penetapan keduanya sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya menemukan dua alat bukti yang cukup. Mereka diduga kuat menerima suap dalam penanganan perkara korupsi tersebut.

Perbuatan hakim, kata Johan Budi, diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 1/1999 sebagaimana yang diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.


"Sementara RC (Ramlan Comel) diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana," sambung Johan.

Penetapan tersangka ini diduga merupakan tindaklanjut dari laporan Komisi Yudisial (KY) tentang sejumlah hakim di Jawa Barat yang diduga menerima suap dalam penanganan perkara korupsi dana Bansos di Bandung. Setidaknya ada enam nama pengetuk palu keadilan yang masuk 'daftar' dalam laporan KY tersebut.

Laporan itu sendiri disampaikan langsung oleh Komisioner KY, Eman Suparman kepada Ketua KPK, Abraham Samad beberapa waktu lalu. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya