Berita

foto: net

Hukum

Hari Ini MA Adili Lagi Sepasang Hakim Selingkuh

RABU, 05 MARET 2014 | 13:49 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim yang terlibat kasus perselingkuhan.

Sidang pertama yang sedang berlangsung adalah kasus perselingkuhan Hakim terlapor Jumanto. Jumanto adalah Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dengan pangkat/golongan Pembina Tingkat I (IV/b).

"Jumanto dilaporkan atas kasus perselingkuhan dan direkomendasikan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Rabu, (5/3).


Sidang etik Jumanto masih berlangsung secara tertutup. Keputusan untuk pemberian sanksinya direncakan diumumkan pukul 13.00 WIB tadi.

Tak hanya Jumanto, hari ini MA juga melakukan sidang kasus hakim selingkuh lainnya. Hakim terlapor kali ini atas nama Puji Rahayu. Ia adalah hakim pada PTUN Surabaya.

Dulunya Puji adalah hakim pada PTUN Banjarmasin dengan golongan Penata III/C. Sidang Hakim Puji baru akan dilaksanakan setelah sidang Hakim Jumanto.

"Hakim Puji Dilaporkan atas kasus perselingkuhan dan direkomendasikan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," lanjut Ridwan

Menurut Ridwan, kedua hakim ini (Jumanto dan Puji Rahayu) adalah pasangan selingkuh yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Kabar hubungan gelap keduanya mencuat kala seorang yang diduga istri sah Jumanto melaporkan hal tersebut ke KY.

Sidang etik ini dipimpin oleh Ketua MKH Timur Manurung dengan anggota HM. Syarifuddin, Irfan Fachrudin, Abbas Said, Eman Suparman, Taufiqqurahman Syahuri, dan Ibrahim.

Kemarin, sepasang hakim selingkuh di Jambi juga menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim di MA. Hakim wanita dari Pengadilan Negeri (PN) Tebo bernama Elsadela disidang secara tertutup karena menyangkut tindakan asusila.

Elsadela dilaporkan suaminya ke KY karena telah berselingkuh dengan rekan sesama hakim bernama Mastuhi. Akibatnya, keduanya dipecat karena melanggar kode etik. [ald]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya