Berita

foto: net

Hukum

Hari Ini MA Adili Lagi Sepasang Hakim Selingkuh

RABU, 05 MARET 2014 | 13:49 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Agung (MA) kembali menggelar sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) terhadap hakim yang terlibat kasus perselingkuhan.

Sidang pertama yang sedang berlangsung adalah kasus perselingkuhan Hakim terlapor Jumanto. Jumanto adalah Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin dengan pangkat/golongan Pembina Tingkat I (IV/b).

"Jumanto dilaporkan atas kasus perselingkuhan dan direkomendasikan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta, Rabu, (5/3).


Sidang etik Jumanto masih berlangsung secara tertutup. Keputusan untuk pemberian sanksinya direncakan diumumkan pukul 13.00 WIB tadi.

Tak hanya Jumanto, hari ini MA juga melakukan sidang kasus hakim selingkuh lainnya. Hakim terlapor kali ini atas nama Puji Rahayu. Ia adalah hakim pada PTUN Surabaya.

Dulunya Puji adalah hakim pada PTUN Banjarmasin dengan golongan Penata III/C. Sidang Hakim Puji baru akan dilaksanakan setelah sidang Hakim Jumanto.

"Hakim Puji Dilaporkan atas kasus perselingkuhan dan direkomendasikan penjatuhan sanksi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," lanjut Ridwan

Menurut Ridwan, kedua hakim ini (Jumanto dan Puji Rahayu) adalah pasangan selingkuh yang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Kabar hubungan gelap keduanya mencuat kala seorang yang diduga istri sah Jumanto melaporkan hal tersebut ke KY.

Sidang etik ini dipimpin oleh Ketua MKH Timur Manurung dengan anggota HM. Syarifuddin, Irfan Fachrudin, Abbas Said, Eman Suparman, Taufiqqurahman Syahuri, dan Ibrahim.

Kemarin, sepasang hakim selingkuh di Jambi juga menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim di MA. Hakim wanita dari Pengadilan Negeri (PN) Tebo bernama Elsadela disidang secara tertutup karena menyangkut tindakan asusila.

Elsadela dilaporkan suaminya ke KY karena telah berselingkuh dengan rekan sesama hakim bernama Mastuhi. Akibatnya, keduanya dipecat karena melanggar kode etik. [ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya