Berita

Chemy Watulingas/net

Hukum

Samuel Juga Setubuhi Anak Panti Empat Kali

SELASA, 04 MARET 2014 | 16:19 WIB | LAPORAN:

. Selain melakukan penganiayaan terhadap anak-anak di Panti Asuhan Samuel's Home, Chemy Watulingas alias Samuel (50) pemilik panti, juga terbukti melakukan tindak asusila. Samuel terbukti melakukan itu ke salah satu remaja di panti yang dikelolanya.

"Hasil visum pada salah satu anak asuh berinisial IC (14) menunjukkan ada kekerasan seksual," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (4/3).

Samuel, kata Rikwanto lagi, memaksa IC melakukan hubungan badan sekitar tahun lalu. Bahkan, dari hasil pemeriksaan IC mengaku dipaksa bersetubuh hingga empat kali. Kejadiannya, dilakukan hingga empat kali di apartemen milik Samuel di kawasan Tangerang.


Rikwanto menambahkan, meski aksi Samuel tak ada yang mengetahui dan tak ada saksi, namun pihak kepolisian akan lakukan pemeriksaan pada anak asuh wanita, termasuk yang sudah dewasa dan sudah diusir.

Berdasarkan Undang Undang Perlindungan Anak No 23/2002, Samuel bukan hanya disangkakan Pasal 77 tentang penelantaran dan Pasal 80 tentang penganiayaan. Namun dia juga dijerat Pasal 81 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pemilik Panti Asuhan Samuel's Home, Samuel sudah ditetapkan tersangka dan ditahan siang tadi. Samuel ditahanan karena beberapa alasan, sudah ada alat bukti yang cukup, dan keterangan saksi dan bukti-bukti lain. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya