Berita

Chemy Watulingas/net

Hukum

Samuel Juga Setubuhi Anak Panti Empat Kali

SELASA, 04 MARET 2014 | 16:19 WIB | LAPORAN:

. Selain melakukan penganiayaan terhadap anak-anak di Panti Asuhan Samuel's Home, Chemy Watulingas alias Samuel (50) pemilik panti, juga terbukti melakukan tindak asusila. Samuel terbukti melakukan itu ke salah satu remaja di panti yang dikelolanya.

"Hasil visum pada salah satu anak asuh berinisial IC (14) menunjukkan ada kekerasan seksual," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa (4/3).

Samuel, kata Rikwanto lagi, memaksa IC melakukan hubungan badan sekitar tahun lalu. Bahkan, dari hasil pemeriksaan IC mengaku dipaksa bersetubuh hingga empat kali. Kejadiannya, dilakukan hingga empat kali di apartemen milik Samuel di kawasan Tangerang.


Rikwanto menambahkan, meski aksi Samuel tak ada yang mengetahui dan tak ada saksi, namun pihak kepolisian akan lakukan pemeriksaan pada anak asuh wanita, termasuk yang sudah dewasa dan sudah diusir.

Berdasarkan Undang Undang Perlindungan Anak No 23/2002, Samuel bukan hanya disangkakan Pasal 77 tentang penelantaran dan Pasal 80 tentang penganiayaan. Namun dia juga dijerat Pasal 81 tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, pemilik Panti Asuhan Samuel's Home, Samuel sudah ditetapkan tersangka dan ditahan siang tadi. Samuel ditahanan karena beberapa alasan, sudah ada alat bukti yang cukup, dan keterangan saksi dan bukti-bukti lain. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya