Berita

Politik

Permintaan Kementerian ESDM ke Freeport Keliru

SELASA, 04 MARET 2014 | 14:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan Kementerian ESDM meminta Freeport menaikkan royalti emasnya menjadi 3,75% dan berlaku surut sejak tahun 2012 dinilai keliru. Harusnya, ketentuan kenaikan royalti emas terhadap perusahaan tambang asal AS itu diberlakukan surut sejak tahun 2003, atau sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No 45/2003 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian ESDM.

"Dalam PP itu sangat jelas disebutkan bahwa royalti untuk emas sebesar 3,75%," ujar Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Selasa, 4/3).

Seperti diketahui, KPK telah mengirimkan surat teguran kepada Kementerian ESDM terkait kerugian negara sekitar Rp 1,6 triliun pertahun akibat terkatung-katungnya proses renegosiasi kontrak karya pertambangan besar.


Merespon surat KPK yang ditembuskan kepada Presiden SBY tersebut, Kementerian ESDM akan menyurati Freeport untuk menaikkan royalti emasnya menjadi 3,75% dari 1% dan berlaku surut sejak tahun 2012.

Ridwan menegaskan renegosiasi kontrak karya pertambangan, salah satunya dengan Freeport, penting dilakukan sesegera mungkin karena telah dimandatkan oleh UU Minerba. Selain itu, kontrak karya pertambangan yang ada sekarang tidak mengindahkan perundang-undangan nasional sehingga harus dipandang batal demi hukum.

Ridwan mengatakan jika dihitung dari tahun 2003, maka kerugian yang dialami negara dari ekpolrasi Freeport jauh lebih besar dari hitungan KPK sebesar Rp 1,6 triliun. IHCS mencatat kerugian tersebut sekitar Rp 161,6 triliun.

"Tentu ini kerugian luar biasa besar. Ini bau dari satu perusahaan saja. Jadi demi pengelolaan sumber daya alam kita untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana dimandatkan Konstitusi, maka sudah sewajarnya pemerintah memberlakukan tarif royalti sejak tahun 2003," demikian Ridwan.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya