Berita

Politik

Permintaan Kementerian ESDM ke Freeport Keliru

SELASA, 04 MARET 2014 | 14:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan Kementerian ESDM meminta Freeport menaikkan royalti emasnya menjadi 3,75% dan berlaku surut sejak tahun 2012 dinilai keliru. Harusnya, ketentuan kenaikan royalti emas terhadap perusahaan tambang asal AS itu diberlakukan surut sejak tahun 2003, atau sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No 45/2003 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian ESDM.

"Dalam PP itu sangat jelas disebutkan bahwa royalti untuk emas sebesar 3,75%," ujar Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Selasa, 4/3).

Seperti diketahui, KPK telah mengirimkan surat teguran kepada Kementerian ESDM terkait kerugian negara sekitar Rp 1,6 triliun pertahun akibat terkatung-katungnya proses renegosiasi kontrak karya pertambangan besar.


Merespon surat KPK yang ditembuskan kepada Presiden SBY tersebut, Kementerian ESDM akan menyurati Freeport untuk menaikkan royalti emasnya menjadi 3,75% dari 1% dan berlaku surut sejak tahun 2012.

Ridwan menegaskan renegosiasi kontrak karya pertambangan, salah satunya dengan Freeport, penting dilakukan sesegera mungkin karena telah dimandatkan oleh UU Minerba. Selain itu, kontrak karya pertambangan yang ada sekarang tidak mengindahkan perundang-undangan nasional sehingga harus dipandang batal demi hukum.

Ridwan mengatakan jika dihitung dari tahun 2003, maka kerugian yang dialami negara dari ekpolrasi Freeport jauh lebih besar dari hitungan KPK sebesar Rp 1,6 triliun. IHCS mencatat kerugian tersebut sekitar Rp 161,6 triliun.

"Tentu ini kerugian luar biasa besar. Ini bau dari satu perusahaan saja. Jadi demi pengelolaan sumber daya alam kita untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana dimandatkan Konstitusi, maka sudah sewajarnya pemerintah memberlakukan tarif royalti sejak tahun 2003," demikian Ridwan.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya