Berita

Politik

Permintaan Kementerian ESDM ke Freeport Keliru

SELASA, 04 MARET 2014 | 14:43 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Keputusan Kementerian ESDM meminta Freeport menaikkan royalti emasnya menjadi 3,75% dan berlaku surut sejak tahun 2012 dinilai keliru. Harusnya, ketentuan kenaikan royalti emas terhadap perusahaan tambang asal AS itu diberlakukan surut sejak tahun 2003, atau sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No 45/2003 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian ESDM.

"Dalam PP itu sangat jelas disebutkan bahwa royalti untuk emas sebesar 3,75%," ujar Wakil Ketua Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Bidang Politik dan Jaringan, Ridwan Darmawan kepada Rakyat Merdeka Online sesaat tadi (Selasa, 4/3).

Seperti diketahui, KPK telah mengirimkan surat teguran kepada Kementerian ESDM terkait kerugian negara sekitar Rp 1,6 triliun pertahun akibat terkatung-katungnya proses renegosiasi kontrak karya pertambangan besar.


Merespon surat KPK yang ditembuskan kepada Presiden SBY tersebut, Kementerian ESDM akan menyurati Freeport untuk menaikkan royalti emasnya menjadi 3,75% dari 1% dan berlaku surut sejak tahun 2012.

Ridwan menegaskan renegosiasi kontrak karya pertambangan, salah satunya dengan Freeport, penting dilakukan sesegera mungkin karena telah dimandatkan oleh UU Minerba. Selain itu, kontrak karya pertambangan yang ada sekarang tidak mengindahkan perundang-undangan nasional sehingga harus dipandang batal demi hukum.

Ridwan mengatakan jika dihitung dari tahun 2003, maka kerugian yang dialami negara dari ekpolrasi Freeport jauh lebih besar dari hitungan KPK sebesar Rp 1,6 triliun. IHCS mencatat kerugian tersebut sekitar Rp 161,6 triliun.

"Tentu ini kerugian luar biasa besar. Ini bau dari satu perusahaan saja. Jadi demi pengelolaan sumber daya alam kita untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat sebagaimana dimandatkan Konstitusi, maka sudah sewajarnya pemerintah memberlakukan tarif royalti sejak tahun 2003," demikian Ridwan.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

4 Lapis Kegagalan PSSI dan Otoritas Liga

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:18

Air Zamzam Jemaah Haji akan Didistribusikan di Tanah Air

Jumat, 19 Juni 2026 | 02:00

Gibran Prioritaskan Program MBG di Wilayah 3T

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:21

Ceko Kontra Afsel Berbagi Skor 1-1

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:19

Wamendes Dorong Intelektual Muda Mendukung Pembangunan Desa

Jumat, 19 Juni 2026 | 01:00

MBG Bermanfaat untuk Masa Depan Anak-anak

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:26

Bomba Sayang Bumi Bagikan Bibit Tanaman di Muara Enim

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:11

Rupiah Tak Bisa Kuat hanya dengan Kebijakan Moneter

Jumat, 19 Juni 2026 | 00:00

Warga Papua Surati Presiden Prabowo Minta Atensi Kasus Lahan Rp50 Miliar

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:51

Kinerja Mendag Budi Santoso Harus Dievaluasi Demi Akselerasi Ekonomi

Kamis, 18 Juni 2026 | 23:37

Selengkapnya