Berita

ilustrasi/net

Operasi Tambang Di Bukit Soeharto Harus Ditinjau Ulang

MINGGU, 02 MARET 2014 | 15:02 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Dewan Perwakilan Rakyat meminta kepala daerah tidak serampangan menerbitkan surat izin ekplorasi tambang bagi pengusaha.

"Kalau sembrono bisa berakibat fatal dan ujung-ujungnya bermasalah secara hukum," ujar anggota DPR RI Imam Suroso dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi (Minggu, 2/3).
 
Izin usaha pertambangan dan ekspolrasi produksi yang diberikan pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, salah satu contohnya. Pejabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara Sulaiman Gafur tahun 2009 menerbitkan izin penambangan seluas 1.000 hekatare kepada PT Kaltim Batumanunggal. AKibat kesembronoan izin tersebut bertentangan dengan UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Sebab  148,22 hektare diantara lahan yang diekpolrasi masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit (Tahura) Bukit Soeharto berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor. 577/Menhut-II/2009, dan 851,78 hektare lainnya masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).


Imam menegaskan karena surat yang diterbitkan Pjs Bupati Kutai Kartanegara tersebut melanggar UU, maka izin operasi penambangan PT Kaltim Batumanunggal harusnya ditinjau ulang.
 
"Bahkan bisa dicabut," katanya.
 
Dia katakan UU mengatur bawah kawasan hutan lindung tidak diperbolehkan untuk kegiatan apapun, kecuali hanya untuk kepentingan rakyat.
 
"Kawasan hutan lindung ya harus dilindugi. Jangan dipergunakan untuk kepentingan pribadi atupun untuk memperkaya diri sendiri," pungkasnya.
 
Adalah Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junsiab Akbar yang pertama kali mengungkap kasus surta izin penambangan dan eksplorasi yang di keluarkan Sulaiman Gafur tahun 2009 untuk PT Kaltim Batumanunggal bertentangan dengan UU No 41/1999 tentang Kehutanan.
 
"Surat izin Bupati No 540/1743/IUP-OP/MB-PBAT/XII/2009 tertanggal 11 Desember 2009 tentang Surat Izin Usaha Pertambangan dan Ekspolrasi Produksi yang diberikan kepada PT Kaltim Batumanunggal jelas bertengatangan terhadap aturan," paparnya.
 
Menurut Junisab dalam surat itu Bupati memberikan izin penambangan seluas 1.000 hekatare kepada PT Kaltim Batumanunggal, padahal 148,22 hektare diantaranya masuk dalam kawasan Taman Hutan Raya Bukit (Tahura) Bukit Soeharto berdasarkan Kepmen Kehutanan Nomor. 577/Menhut-II/2009. Dan 851,78 hektare masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
 
"Kawasan Tahura Bukit Soeharto itu jelas-jelas adalah kawasan hutan lindung. Jadi kegaiatan apapun tidak diperbolehkan diatas lahan tersebut. Itu jelas melanggar aturan," katanya.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya