Berita

foto: net

Politik

KPU Harus Cepat Merespons Temuan Kejanggalan Logistik Pemilu

SABTU, 01 MARET 2014 | 17:53 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia memaparkan tentang kejanggalan-kejanggalan logistik pemilu 2014. Kejanggalan-kejanggalan tersebut antara lain pengadaan kotak suara yang terdapat perbedaan kualitas, jenis, dan standar kardus dan plastik untuk kotak suara serta mudah rusak akibat cuaca buruk di tempat penyimpanan.

Kejanggalan lainnya adalah buruknya kualitas tinta suara. Pun mengenai pengadaan surat suara pemilu 2014, Bawaslu menemukan permasalahan di 43 pabrik, dari 11 konsorsium pemenang paket pengadaan surat suara. Permasalahan tersebut ialah tak semua pabrik melakukan pencetakan suara, seperti pabrik di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Tangerang Selatan.

Dan yang lebih fatal lagi adalah bahwa menurut Bawaslu perusahaan pencetakan surat suara tak memperbarui produksi surat suara versi DPT (Daftar Pemilih Tetap) 4 November 2013, padahal telah ada perbaikan DPT per 20 Januari 2014.


Berangkat dari paparan di atas, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia berpandangan, sesuai pasal 8 huruf ayat (1) huruf n UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD adalah menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Kedua, soal surat suara yang dijelaskan di atas, bisa berdampak pada selisih (kelebihan) surat suara karena perusahaan pencetakan suara awalnya berpatokan pada DPT 4 November 2013, kemudian berubah menjadi DPT per 20 Januari 2014.

"Hal ini harus diantisipasi dengan segera karena besar kemungkinan surat suara yang telah terdistribusi bisa berpotensi pada rawannya penggelumbungan suara," ujar Wakil Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Girindra Sandino, dalam pernyataan tertulis, Sabtu (1/3).

Ketiga, mengenai KPU yang tidak kooperatif, Penyelenggara pemilu seharusnya taat pada asas yang sudah ditentukan dalam pasal 2 UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Khususnya asas kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas.

"KIPP Indonesia mendesak Bawaslu memperketat pengawasan logistik pemilu 2014. KIPP Indonesia dalam hal ini juga mendesak agar penyelenggara pemilu menjauhi 'relasi konfliktual antara penyelenggara pemilu', demi terwujudnya pemilu yang jauh dari penyimpangan," tandasnya. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya