Berita

foto: net

Politik

KPU Harus Cepat Merespons Temuan Kejanggalan Logistik Pemilu

SABTU, 01 MARET 2014 | 17:53 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia memaparkan tentang kejanggalan-kejanggalan logistik pemilu 2014. Kejanggalan-kejanggalan tersebut antara lain pengadaan kotak suara yang terdapat perbedaan kualitas, jenis, dan standar kardus dan plastik untuk kotak suara serta mudah rusak akibat cuaca buruk di tempat penyimpanan.

Kejanggalan lainnya adalah buruknya kualitas tinta suara. Pun mengenai pengadaan surat suara pemilu 2014, Bawaslu menemukan permasalahan di 43 pabrik, dari 11 konsorsium pemenang paket pengadaan surat suara. Permasalahan tersebut ialah tak semua pabrik melakukan pencetakan suara, seperti pabrik di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Tangerang Selatan.

Dan yang lebih fatal lagi adalah bahwa menurut Bawaslu perusahaan pencetakan surat suara tak memperbarui produksi surat suara versi DPT (Daftar Pemilih Tetap) 4 November 2013, padahal telah ada perbaikan DPT per 20 Januari 2014.


Berangkat dari paparan di atas, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia berpandangan, sesuai pasal 8 huruf ayat (1) huruf n UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, tugas dan wewenang KPU dalam penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD adalah menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

Kedua, soal surat suara yang dijelaskan di atas, bisa berdampak pada selisih (kelebihan) surat suara karena perusahaan pencetakan suara awalnya berpatokan pada DPT 4 November 2013, kemudian berubah menjadi DPT per 20 Januari 2014.

"Hal ini harus diantisipasi dengan segera karena besar kemungkinan surat suara yang telah terdistribusi bisa berpotensi pada rawannya penggelumbungan suara," ujar Wakil Sekretaris Jenderal KIPP Indonesia, Girindra Sandino, dalam pernyataan tertulis, Sabtu (1/3).

Ketiga, mengenai KPU yang tidak kooperatif, Penyelenggara pemilu seharusnya taat pada asas yang sudah ditentukan dalam pasal 2 UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Khususnya asas kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas dan akuntabilitas.

"KIPP Indonesia mendesak Bawaslu memperketat pengawasan logistik pemilu 2014. KIPP Indonesia dalam hal ini juga mendesak agar penyelenggara pemilu menjauhi 'relasi konfliktual antara penyelenggara pemilu', demi terwujudnya pemilu yang jauh dari penyimpangan," tandasnya. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya