Berita

foto: net

Politik

KPU Sumsel Ultimatum Parpol dan Calon Anggota DPD

SABTU, 01 MARET 2014 | 13:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menegaskan kepada seluruh partai politik (Parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera melaporkan dana kampanye sebelum pukul 18.00 WIB hari Minggu besok (2/3).

Bila lewat dari batas tersebut parpol dan caleg belum melaporkan, KPU Sumsel menegaskan mereka tidak bisa diikutkan dalam Pemilu tanggal 9 April.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU Sumsel divisi Sosialisasi dan Kampanye, Ahmad Naafi. Ia melanjutkan, pelaporan dana kampanye ini sudah diatur pada Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013. Hal ini penting  untuk memastikan partai politik tak menerima dana dari satu sumber dana melampaui ketentuan maupun berasal dari sumber terlarang.


Masih kata Naafi, partai politik dan calon anggota DPD juga harus melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye. Di dalamnya tercakup data saldo awal, berikut rincian penerimaan dan pengeluaran yang nantinya akan diumumkan KPU melalui situs KPU.

"Jadi, masyarakat sejak awal sudah kami ajak untuk turut mengawasi kegiatan penghimpunan dan penggunaan dana kampanye parpol dan calon anggota DPD," jelasnya, dikutip dari Rakyat Merdeka Online Sumsel.

Naafi akan mencoret partai politik atau calon anggota DPD  RI yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan kampanye periode kedua, laporan saldo awal dana kampanye dan pembukaan rekening khusus dana kampanye sampai batas waktu besok.

"Lewat dari pukul 18.00 WIB maka dengan berat hati kami akan mencoret yang bersangkutan sebagai peserta Pemilu," tegasnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya