Berita

foto: net

Politik

KPU Sumsel Ultimatum Parpol dan Calon Anggota DPD

SABTU, 01 MARET 2014 | 13:05 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan menegaskan kepada seluruh partai politik (Parpol) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera melaporkan dana kampanye sebelum pukul 18.00 WIB hari Minggu besok (2/3).

Bila lewat dari batas tersebut parpol dan caleg belum melaporkan, KPU Sumsel menegaskan mereka tidak bisa diikutkan dalam Pemilu tanggal 9 April.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU Sumsel divisi Sosialisasi dan Kampanye, Ahmad Naafi. Ia melanjutkan, pelaporan dana kampanye ini sudah diatur pada Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013. Hal ini penting  untuk memastikan partai politik tak menerima dana dari satu sumber dana melampaui ketentuan maupun berasal dari sumber terlarang.


Masih kata Naafi, partai politik dan calon anggota DPD juga harus melaporkan pembukaan rekening khusus dana kampanye. Di dalamnya tercakup data saldo awal, berikut rincian penerimaan dan pengeluaran yang nantinya akan diumumkan KPU melalui situs KPU.

"Jadi, masyarakat sejak awal sudah kami ajak untuk turut mengawasi kegiatan penghimpunan dan penggunaan dana kampanye parpol dan calon anggota DPD," jelasnya, dikutip dari Rakyat Merdeka Online Sumsel.

Naafi akan mencoret partai politik atau calon anggota DPD  RI yang tidak melaporkan penerimaan sumbangan kampanye periode kedua, laporan saldo awal dana kampanye dan pembukaan rekening khusus dana kampanye sampai batas waktu besok.

"Lewat dari pukul 18.00 WIB maka dengan berat hati kami akan mencoret yang bersangkutan sebagai peserta Pemilu," tegasnya. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya