Berita

ray rangkuti/net

Politik

Moratorium Iklan Kampanye Sungguh Ambigu

SABTU, 01 MARET 2014 | 11:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Moratorium pemasangan iklan kampanye parpol di lembaga penyiaran yang disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) adalah ambigu.

Pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menegaskan, ambigu karena isi moratorium tersebut sebenarnya telah diatur dengan cermat di dalam UU 8/2012 tentang Pemilu, khususnya dalam pasal 82 sampai pasal 100.

Di dalam pasal itu jelas dan terang benderang disebut apa yang boleh, tidak boleh dan sanksi-sanksi atas pelanggaran masa dan iklan kampanye. Hal ini ditambah pengaturan yang dibuat oleh KPU maupun oleh KPI terkait tata cara iklan kampanye di media penyiaran.


Alasan kedua adalah, objek moratorium ini justru tidak kepada mereka yang mengikat moratorium, tetapi pada pihak lain yang dijamin UU aktivitasnya dalam hal ini adalah parpol peserta pemilu.

Ketiga, moratorium ini juga tidak memberi kejelasan apa yang diikat oleh mereka pada diri mereka atau pada objek lainnya. Apakah iklan kampanye atau iklan politik lainnya. Jika yang dimaksud larangan untuk iklan kampanye tidak pada waktunya, hal itu telah diatur pasal 83 ayat 2 UU 8/2012. Sejatinya moratorium adalah menghentikan kegiatan yang dibolehkan.

Keempat, moratorium sendiri tidak dapat memuat sanksi. Pelanggaran moratorium hanya berakibat pembatalan moratorium. Maka aneh kalau parpol yang tidak ikut mengikat diri pada moratorium dapat sanksi karena tidak melaksanakan isi moratorium. Karena itu, lanjut Ray, yang dibutuhkan bukanlah moratorium tapi penegakan hukum atas mereka yang melanggar. Hal itulah yang tidak tegas dilaksanakan baik oleh Bawaslu maupun KPI.

Masih katanya, jika peraturan yang ada dilaksanakan dengan tegas dan konsisten, maka moratorium itu jauh dari dibutuhkan. Bahkan, moratorium itu berkesan diadakan untuk menutupi kelemahan penegakan aturan.

"Dengan dasar UU saja, aturan diabaikan dan penyelenggaranya takut menegakannya. Apalagi kalau dasarnya hanya moratorium. Ini seperti mengulur waktu untuk menegakkan aturan yang sudah baku," tandas Ray Rangkuti. [ald]

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya