Berita

ray rangkuti/net

Politik

Moratorium Iklan Kampanye Sungguh Ambigu

SABTU, 01 MARET 2014 | 11:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Moratorium pemasangan iklan kampanye parpol di lembaga penyiaran yang disepakati Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Informasi Pusat (KIP) adalah ambigu.

Pengamat politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menegaskan, ambigu karena isi moratorium tersebut sebenarnya telah diatur dengan cermat di dalam UU 8/2012 tentang Pemilu, khususnya dalam pasal 82 sampai pasal 100.

Di dalam pasal itu jelas dan terang benderang disebut apa yang boleh, tidak boleh dan sanksi-sanksi atas pelanggaran masa dan iklan kampanye. Hal ini ditambah pengaturan yang dibuat oleh KPU maupun oleh KPI terkait tata cara iklan kampanye di media penyiaran.


Alasan kedua adalah, objek moratorium ini justru tidak kepada mereka yang mengikat moratorium, tetapi pada pihak lain yang dijamin UU aktivitasnya dalam hal ini adalah parpol peserta pemilu.

Ketiga, moratorium ini juga tidak memberi kejelasan apa yang diikat oleh mereka pada diri mereka atau pada objek lainnya. Apakah iklan kampanye atau iklan politik lainnya. Jika yang dimaksud larangan untuk iklan kampanye tidak pada waktunya, hal itu telah diatur pasal 83 ayat 2 UU 8/2012. Sejatinya moratorium adalah menghentikan kegiatan yang dibolehkan.

Keempat, moratorium sendiri tidak dapat memuat sanksi. Pelanggaran moratorium hanya berakibat pembatalan moratorium. Maka aneh kalau parpol yang tidak ikut mengikat diri pada moratorium dapat sanksi karena tidak melaksanakan isi moratorium. Karena itu, lanjut Ray, yang dibutuhkan bukanlah moratorium tapi penegakan hukum atas mereka yang melanggar. Hal itulah yang tidak tegas dilaksanakan baik oleh Bawaslu maupun KPI.

Masih katanya, jika peraturan yang ada dilaksanakan dengan tegas dan konsisten, maka moratorium itu jauh dari dibutuhkan. Bahkan, moratorium itu berkesan diadakan untuk menutupi kelemahan penegakan aturan.

"Dengan dasar UU saja, aturan diabaikan dan penyelenggaranya takut menegakannya. Apalagi kalau dasarnya hanya moratorium. Ini seperti mengulur waktu untuk menegakkan aturan yang sudah baku," tandas Ray Rangkuti. [ald]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Kejagung Diminta Awasi Ekstra Proyek Pembangunan IKN

Selasa, 22 September 2026 | 22:15

Suahasil Beberkan Tiga Jurus Perkuat Pengawasan Bea Cukai, Apa Saja?

Selasa, 22 September 2026 | 21:51

KPK Didesak Periksa Nusron agar Tak Muncul Spekulasi Liar

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Jangan Omon-omon, Pelaksanaan MBG Harus Dipersempit ke Daerah 3T

Selasa, 22 September 2026 | 21:21

Raja Juli Sepi, Muncul Nusron

Selasa, 22 September 2026 | 21:12

Pakai Amine System, SP-ABG Pertamina Turunkan CO2 pada Gas jadi 5%

Selasa, 22 September 2026 | 21:07

Selebgram Jule Hanya Pemakai Etomidate, Bukan Pengedar

Selasa, 22 September 2026 | 20:54

Wacana Pencalonan Presiden-Wapres Cukup Didukung Dua Fraksi Ingkari Putusan MK

Selasa, 22 September 2026 | 20:36

KPK Kembali Sita Mobil Vinna Ledy Anggraheni Hasil Pemberian Pengusaha

Selasa, 22 September 2026 | 20:18

Swing Voters dan Pilkades Bekasi 2026

Selasa, 22 September 2026 | 19:59

Selengkapnya