Berita

akil mochtar/net

Politik

Mahfud: Akil Negosiasi Sengketa Pilgub Banten

Pengakuan Akil Pekruat Dakwaan KPK
KAMIS, 27 FEBRUARI 2014 | 20:55 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pengakuan mantan koleganya, Akil Mochtar sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada justru memperkuat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya melihat bahwa pembelaan Akil itu justru menguatkan kebenaran dakwaan jaksa dalam kasus tersebut," kata Mahfud dalam rilisnya, Kamis (27/2).

Jelas dia, Akil dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi menegaskan bahwa dirinya tidak ikut serta menangani sengketa Pilkada Banten tapi didakwa menerima suap dalam penanganan perkara tersebut.


"Makanya, dia menuding KPK tak fair karena tidak menyebut nama saya (Mahfud,) sebagai hakim Panel. Artinya, Akil menekankan bahwa uang Rp 7,5 M yang diterimanya itu bukan suap Pilgub Banten, tapi bisnis dengan CV Ratu Samagat," terang mantan Menteri Pertahanan itu.

"Jadi uang itu tak ada kaitan dengan perkara pilgub Banten di MK. Karena, jelas suap itu hanya masuk melalui CV Ratu Samagat dan sama sekali tak pernah terkait dengan (majelis) Panel (perkara Pilkada Banten) yang saya pimpin. Jadi, jelas sekali bahwa Panel Hakim tak ada urusan dengan suap-menyuap itu," tambahnya.

Oleh karena itu, lanjut Mahfud, justru KPK salah kalau menyebut nama Majelis Panel terkait dengan suap itu. Sebab, Panel sudah bekerja murni dan bersih. Tapi, Akil menegosiasikan perkara tersebut.

Bahkan, Menurut Mahfud, berdasarkan dakwaan KPK terlihat bahwa Akil sudah melancarkan 'operasinya' jauh sebelum hasil Pilkada Banten diperkarakan ke MK.

"Luar biasanya, Akil sudah menerima transfer untuk Pilgub Banten pada 18 Oktober. Padahal pilkadanya (perkaranya) baru berlangsung tanggal 22 Oktober, dan MK sendiri baru menangani perkara itu 8 Nopember. Jadi, sepertinya sudah ada indent perkara jauh sebelumnya," bebernya.

Mahfud pun meyakini, KPK akan membuktikan kebenaran atas semua dakwan yang dilayangkan kepada suami Ratu Rita tersebut.

"Nanti KPK pasti membeberkan di sidang berikutnya, bukti nego, pembicaraan, SMS, dan saksi-saksi bahwa dakwaannya tak salah. Tunggu saja," tandasnya. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya