Langkah Tim Penyidik Tertentu (Tipiter) Polri hanya menjerat tersangka penambang timah ilegal, Rusman alias Amin, dengan Undang-undang Minerba disesalkan. Mestinya pemilik gudang timah di Jalan Teladan Dalam Toboali Bangka Selatan (Basel) yang ditangkap Mabes Polri pada 7 Februari 2014 lalu itu turut dijerat dengan pidana pencucian uang.
"Jangan untuk kasus-kasus yang kadar pidananya di bawah pencurian timah milik negara, MAbes Polri rajin menerapkan pasal TPPU tapi untuk kasus ini seperti menghindar," desak Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laporan Polisi, Josua Manurung, dalam pesan elektroniknya kepada redaksi (Kamis, 27/2).
Selain Pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dan pencucian uang, semestinya penyidik Tipiter Polri turut menjerat Amin dengan Undang-undang Lingkungan Hidup. Langkah penyidik tidak menerapkan kedua pidana ini, menurut Josua, menimbulkan persepsi publik bahwa Polri main-main dalam menangani kasus timah ilegal, terutama yang terjadi di Basel.
Dia juga mendesak Mabes Polri menangkap sekaligus menetapkan bos besar di balik kegiatan timah ilegal Amin. Sebab diingatkan dia, Amin hanyalah pelaku lapangan.
"Jangan hanya Amin yang dijadikan tersangka. Pasti ada yang mendanai dia. Patut diduga PT KJU yang selama ini rajin memberi dana kepada Amin. Sama seperti Amin, pelaku utama dan donatur penambangan yang dilakukan Amin juga harus dijerat dengan pasal pencucian uang dan UU Â Lingkungan Hidup," sebut Josua.
 Bagi Josua sulit dimengerti jika kepolisian melokalisir penyidikan hanya kepada Amin yang merupakan pelaku lapangan. Harusnya, 15 ton pasir timah yang diamankan di gudang milik Amin saat dilakukan penggerebekan, bisa menguatkan dugaan siapa otak pelakunya.
"Kami meminta Mabes Polri segera mengungkap siapa otak dibelakang semua ini," demikian Josua.
[dem]