Berita

TIMAH ILEGAL

Amin Pemain Lapangan, Mabes Polri Harus Tangkap Pelaku Utama

KAMIS, 27 FEBRUARI 2014 | 20:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Langkah Tim Penyidik Tertentu (Tipiter) Polri hanya menjerat tersangka penambang timah ilegal, Rusman alias Amin, dengan Undang-undang Minerba disesalkan. Mestinya pemilik gudang timah di Jalan Teladan Dalam Toboali Bangka Selatan (Basel) yang ditangkap Mabes Polri pada 7 Februari 2014 lalu itu turut dijerat dengan pidana pencucian uang.

"Jangan untuk kasus-kasus yang kadar pidananya di bawah pencurian timah milik negara, MAbes Polri rajin menerapkan pasal TPPU tapi untuk kasus ini seperti menghindar," desak Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laporan Polisi, Josua Manurung, dalam pesan elektroniknya kepada redaksi (Kamis, 27/2).

Selain Pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dan pencucian uang, semestinya penyidik Tipiter Polri turut menjerat Amin dengan Undang-undang Lingkungan Hidup. Langkah penyidik tidak menerapkan kedua pidana ini, menurut Josua, menimbulkan persepsi publik bahwa Polri main-main dalam menangani kasus timah ilegal, terutama yang terjadi di Basel.


Dia juga mendesak Mabes Polri menangkap sekaligus menetapkan bos besar di balik kegiatan timah ilegal Amin. Sebab diingatkan dia, Amin hanyalah pelaku lapangan.

"Jangan hanya Amin yang dijadikan tersangka. Pasti ada yang mendanai dia. Patut diduga PT KJU yang selama ini rajin memberi dana kepada Amin. Sama seperti Amin, pelaku utama dan donatur penambangan yang dilakukan Amin juga harus dijerat dengan pasal pencucian uang dan UU  Lingkungan Hidup," sebut Josua.

 Bagi Josua sulit dimengerti jika kepolisian melokalisir penyidikan hanya kepada Amin yang merupakan pelaku lapangan. Harusnya, 15 ton pasir timah yang diamankan di gudang milik Amin saat dilakukan penggerebekan, bisa menguatkan dugaan siapa otak pelakunya.

"Kami meminta Mabes Polri segera mengungkap siapa otak dibelakang semua ini," demikian Josua.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya