Berita

TIMAH ILEGAL

Amin Pemain Lapangan, Mabes Polri Harus Tangkap Pelaku Utama

KAMIS, 27 FEBRUARI 2014 | 20:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Langkah Tim Penyidik Tertentu (Tipiter) Polri hanya menjerat tersangka penambang timah ilegal, Rusman alias Amin, dengan Undang-undang Minerba disesalkan. Mestinya pemilik gudang timah di Jalan Teladan Dalam Toboali Bangka Selatan (Basel) yang ditangkap Mabes Polri pada 7 Februari 2014 lalu itu turut dijerat dengan pidana pencucian uang.

"Jangan untuk kasus-kasus yang kadar pidananya di bawah pencurian timah milik negara, MAbes Polri rajin menerapkan pasal TPPU tapi untuk kasus ini seperti menghindar," desak Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Laporan Polisi, Josua Manurung, dalam pesan elektroniknya kepada redaksi (Kamis, 27/2).

Selain Pasal 161 UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba dan pencucian uang, semestinya penyidik Tipiter Polri turut menjerat Amin dengan Undang-undang Lingkungan Hidup. Langkah penyidik tidak menerapkan kedua pidana ini, menurut Josua, menimbulkan persepsi publik bahwa Polri main-main dalam menangani kasus timah ilegal, terutama yang terjadi di Basel.


Dia juga mendesak Mabes Polri menangkap sekaligus menetapkan bos besar di balik kegiatan timah ilegal Amin. Sebab diingatkan dia, Amin hanyalah pelaku lapangan.

"Jangan hanya Amin yang dijadikan tersangka. Pasti ada yang mendanai dia. Patut diduga PT KJU yang selama ini rajin memberi dana kepada Amin. Sama seperti Amin, pelaku utama dan donatur penambangan yang dilakukan Amin juga harus dijerat dengan pasal pencucian uang dan UU  Lingkungan Hidup," sebut Josua.

 Bagi Josua sulit dimengerti jika kepolisian melokalisir penyidikan hanya kepada Amin yang merupakan pelaku lapangan. Harusnya, 15 ton pasir timah yang diamankan di gudang milik Amin saat dilakukan penggerebekan, bisa menguatkan dugaan siapa otak pelakunya.

"Kami meminta Mabes Polri segera mengungkap siapa otak dibelakang semua ini," demikian Josua.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya