Berita

Bisnis

Kadin Tolak RUU Persaingan Usaha

KAMIS, 27 FEBRUARI 2014 | 20:17 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Pembahasan RUU itu terlalu dipaksakan. Dalam RUU itu banyak pasal yang merugikan dunia usaha serta banyak pasal yang aneh. Antara lain soal definisi pasar, jabatan rangkap dan pidana,” ujar Ketua Komite Tetap Ketahanan Pangan Kadin Franciscus Welirang kepada wartawan (Kamis, 27/2).

Dia meminta DPR tidak terburu-buru dalam mensahkan RUU tersebut. Dia menegaskan, pihaknya bukan anti perubahan, namun ingin memiliki undang-undang yang berkualitas dan tidak merugikan pengusaha.


Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kebijakan Moneter, Fiscal dan Publik Hariyadi B. Sukamdani. Menurutnya, usulan perubahan tersebut terlalu dipaksakan. Selama 13 tahun sejak diberlakukannya UU No 5/1999, Kadin merasa berbagai aturan yang dibuat telah memenuhi kebutuhan dalam kerangka menjaga tidak terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Hariyadi menyayangkan keputusan DPR yang tidak mengikutsertakan Kadin dalam mengambil keputusan. 

"Kami sebenarnya mendukung segala keputusan yang dibuat pemerintah. Tapi keputusan yang dibuat juga harus melihat dampaknya ke depan," tutur Hariyadi.

Yang ditakutkan Hariyadi adalah pengesahan RUU ini justru akan membuat persaingan menjadi tidak fair. Perusahaan nasional kalah dan industri di dominasi perusahaan asing. Aneh memang melihat RUU yang sebenarnya diperuntukkan bagi pengusaha namun mereka tidak diikutsertakan dalam pembuatannya.

"Bicara soal persaingan, tidak hanya masalah hukum tapi juga ekonomi. Kita mendukung persaingan sehat tapi kalau malah terjebak dan mematikan industri nasional kan tidak bagus," katanya.

Ada tiga hal yang menjadi keberatan Kadin terhadap RUU ini. Pertama, tidak adanya naskah akademik RUU ini, padahal itu menjadi hal yang penting sebagai sebuah landasan hukum. Kedua, sosialisasi yang dilakukan terbatas sehingga tidak semua mengetahuinya. Ketiga, RUU ini seolah dibuat tanpa persiapan yang matang dan dipaksakan, sehingga ditakutkan kelak akan muncul berbagai hal yang rancu.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya