Berita

Hukum

Perusahaan Kehutanan Wajib Dukung Mitigasi Satwa Liar

KAMIS, 27 FEBRUARI 2014 | 18:44 WIB | LAPORAN:

Kementerian Kehutanan meminta perusahaan konsesi pengusahaan hutan dan perkebunan untuk mengembangkan protokol mitigasi konflik satwa liar dan manusia.  Langkah tersebut diperlukan untuk meminimalisasi kerugian yang diderita kedua belah pihak.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kemenhut Novianto Bambang Wawandono menjelaskan, satwa liar seperti gajah atau harimau tidak bisa dibatasi jelajahnya hanya pada kawasan konservasi.

"Penanggulan konflik antara manusia dan satwa liar adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk perusahaan kehutanan dan perkebunan,” kata dia di Jakarta, Kamis (27/2).


Dia menuturkan, untuk penanggulangan konflik antara manusia dan satwa liar, Kemenhut telah melansir Peraturan Menteri Kehutanan No.P.48/2008. Berpedoman kepada ketentuan itu, maka opsi-opsi yang dipilih sebagai solusi konflik harus mempertimbangkan langkah untuk mengurangi resiko kerugian yang diderita oleh manusia, dan secara bersamaan harus didasari pertimbangan terbaik untuk kelestarian satwa liar.

"Manusia dan satwa liar sama-sama penting. Jadi jangan sampai solusi yang dipilih merugikan salah satu pihak," kata dia.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Direktur PT Riau andalan Pulp and Paper Kusnan Rahmin menyatakan pihaknya bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau dan Yayasan Pelestarian Alam dan Satwa (PALS) mitra lembaga konservasi dunia Wildlife Conservation Society (WCS).

Kerja sama itu untuk memberi pelatihan mitigasi konflik manusia dengan satwa liar kepada staf operasional RAPP, pelatihan serupa kedepannya akan diberikan juga kepada masyarakat yang tinggal di sekitar areal konsesinya.

"Sebagai upaya mendukung mitigasi konflik, RAPP juga telah membentuk Lembaga Konservasi Desa yang salah satu tujuannya adalah untuk mitigasi konflik dengan satwa liar," jelasnya.

Pendiri PALS, DR. Noviar Andayani menyambut baik inisiatif RAPP yang membentuk Lembaga Konservasi Desa (LKD) sebagai upaya mitigasi konflik satwa di luar konsesi perusahaan. Hal itu dikarenakan konsep ini sama dengan yang di bentuk oleh WCS/PALS di Way Kambas Lampung, yaitu Kelompok Swadaya Masyarakat atau KSM.

"Ke depan kita ingin sharing lebih banyak dengan RAPP untuk lebih mengefektifkan peran LKD dan KSM," ungkapnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya