Berita

Hukum

Perusahaan Kehutanan Wajib Dukung Mitigasi Satwa Liar

KAMIS, 27 FEBRUARI 2014 | 18:44 WIB | LAPORAN:

Kementerian Kehutanan meminta perusahaan konsesi pengusahaan hutan dan perkebunan untuk mengembangkan protokol mitigasi konflik satwa liar dan manusia.  Langkah tersebut diperlukan untuk meminimalisasi kerugian yang diderita kedua belah pihak.

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kemenhut Novianto Bambang Wawandono menjelaskan, satwa liar seperti gajah atau harimau tidak bisa dibatasi jelajahnya hanya pada kawasan konservasi.

"Penanggulan konflik antara manusia dan satwa liar adalah tanggung jawab semua pihak, termasuk perusahaan kehutanan dan perkebunan,” kata dia di Jakarta, Kamis (27/2).


Dia menuturkan, untuk penanggulangan konflik antara manusia dan satwa liar, Kemenhut telah melansir Peraturan Menteri Kehutanan No.P.48/2008. Berpedoman kepada ketentuan itu, maka opsi-opsi yang dipilih sebagai solusi konflik harus mempertimbangkan langkah untuk mengurangi resiko kerugian yang diderita oleh manusia, dan secara bersamaan harus didasari pertimbangan terbaik untuk kelestarian satwa liar.

"Manusia dan satwa liar sama-sama penting. Jadi jangan sampai solusi yang dipilih merugikan salah satu pihak," kata dia.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Direktur PT Riau andalan Pulp and Paper Kusnan Rahmin menyatakan pihaknya bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Riau dan Yayasan Pelestarian Alam dan Satwa (PALS) mitra lembaga konservasi dunia Wildlife Conservation Society (WCS).

Kerja sama itu untuk memberi pelatihan mitigasi konflik manusia dengan satwa liar kepada staf operasional RAPP, pelatihan serupa kedepannya akan diberikan juga kepada masyarakat yang tinggal di sekitar areal konsesinya.

"Sebagai upaya mendukung mitigasi konflik, RAPP juga telah membentuk Lembaga Konservasi Desa yang salah satu tujuannya adalah untuk mitigasi konflik dengan satwa liar," jelasnya.

Pendiri PALS, DR. Noviar Andayani menyambut baik inisiatif RAPP yang membentuk Lembaga Konservasi Desa (LKD) sebagai upaya mitigasi konflik satwa di luar konsesi perusahaan. Hal itu dikarenakan konsep ini sama dengan yang di bentuk oleh WCS/PALS di Way Kambas Lampung, yaitu Kelompok Swadaya Masyarakat atau KSM.

"Ke depan kita ingin sharing lebih banyak dengan RAPP untuk lebih mengefektifkan peran LKD dan KSM," ungkapnya.[wid]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya