Berita

mahfud med/net

Hukum

Dalam Eksepsinya Akil Kembali Tunjuk Mahfud MD

KAMIS, 27 FEBRUARI 2014 | 16:23 WIB | LAPORAN:

. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar kembali menyebut nama mantan koleganya Mahfud MD dalam kasus Pilakada Banten 2011.

Dalam eksepsi pribadinya, Akil terangkan penanganan perkara sengketa Pilkada Banten dilakukan oleh Mahfud MD sebagai ketua panel. Akil dengan lantang mempertanyakan keberanian jaksa KPK yang tidak berani menuliskan nama Mahfud MD dalam dakwaan.

"Saya bukan ketua atau anggota hakim panel, karena itu (panel) adalah Mahfud MD," kata Akil di Persidang Tipikor Jakarta, Kamis (27/2).


Menurut Akil, ia bukanlah panel hakim dalam perkara sengketa Pilkada Banten. Sementara dalam dakwaan sengketa lainnya, disebutkan nama anggota panel hakim, baik dirinya sendiri menjadi anggota maupun ketua.

Untuk itu, Akil menilai, bahwa dakwaan pemberian uang Rp 7,5 miliar yang ditransfer ke CV Ratu Samagat (milik Akil) berkaitan dengan memengaruhi putusan sengketa Pilkada Banten adalah tidak logis.

"Apa hubungannya uang yang ditransfer itu dengan saya dan perkara Banten? Karena saya bukan hakim yang mengadili," tegas Akil.

Seperti diketahui, dalam berkas dakwaan jaksa KPK, Akil Mochtar disebutkan menerima uang Rp 7,5 miliar dari Wawan terkait penanganan sengketa Pilkada Banten.

Namun demikian, dalam dakwaan tidak disebutkan, siapa saja anggota hakim panel yang menangani perkara Pilkada Banten yang dimenangkan Ratu Atut-Rano Karno tersebut. Padahal, dakwaan untuk pilkada-pilkada lain yang ditengarai Akil 'bermain' di dalamnya, jaksa menuliskan nama-nama anggota panel hakim yang menangani. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya