Berita

Deddy Corbuzier/net

Hukum

Deddy Corbuzier Minta Maaf ke Gayus Lumbuun

RABU, 26 FEBRUARI 2014 | 21:58 WIB | LAPORAN:

.  Presenter program "Hitam Putih" Deddy Corbuzier akhirnya menyampaikan permintaan maaf kepada Hakim Agung Gayus Lumbuun dan pedangdut Julia Perez (Jupe). Deddy mewakili Trans 7 dan "Hitam Putih" meminta maaf karena tidak mengkonformasi bukti transfer dana Rp 700 juta itu langsung kepada Gayus Lumbuun.

Deddy dalam kesempatan ini meluruskan bahwa pihaknya sebenarnya bukan menuduh Gayus Lumbun. Justru, dia mengklaim pihaknya dalam posisi membela Gayus dan Jupe.

"Untuk mengklarifikasi hal tersebut, dan kami justru membela Jupe dan Pak Gayus Lumbuun, dan malah bertanya siapa orang yang pertama kali membuat hal tersebut," kata dia dalam tayangan "Hitam Putih", Rabu malam, (26/2).


"Kami juga bukan orang yang pertama menayangkan hal tersebut atau masksudnya menyebarkan hal tersebut," sambung pria berkepala plontos itu.

Deddy beserta seluruh crew acara "Hitam Putih" berharap agar masalah ini dapat segera terselesaikan. Pihaknya sangat menyadari bahwa tayangan itu telah menciderai kedudukan dari seorang Gayus Lumbuun sebagai Hakim Agung dan Jupe.

"Tapi sekali lagi, apapun yang terjadi, dengan segala hormat saya mewakilkan dari semua tim "Hitam Putih" dan Trans 7, kami mohon maaf. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ini mencederai Pak Gayus Lumbuun dan kita berharap bisa cepat selesai dengan baik-baik," demikian Deddy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Hakim Agung Gayus Lumbuun melaporkan presenter program "Hitam Putih", Deddy Corbuzer dan pihak terkait ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, atas tayangan yang menyebutkan Gayus mendapat transfer uang sejumlah Rp 700 juta dari pedangdut Jupe.

Gayus melaporkan Deddy  ke Bareskrim Polri, Rabu, (26/2), melalui LP 216/ 0/2014/ Bareskrim 26 Feb 2013 karena diduga tayangan tersebut merupakan pencemaran nama baik dan atau fitnah, pemalsuan dokumen, dan atau menyebarluaskan.

Gayus yang didampingi sejumlah Hakim Agung lainnya, yakni Salman Luthan, Surya Jaya, dan Dodo Iswara, melaporkan Deddy dan pihak terkait atas dugaan melanggar Pasal 310 311 312 dan 263 KUHP UU ITE Nomor 11 Tahun 2008. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya