Berita

Ekplorasi Tambang di Bukit Soeharto Melanggar

RABU, 26 FEBRUARI 2014 | 20:13 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Izin eksplorasi PT Kaltim Batumanunggal di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, ditengarai tidak sesuai aturan. 1000 hektar lahan ekplorasi PT Kaltim Batumanuggal merupakan kawasan hutan lindung.

"Surat Izin Usaha Pertambangan dan Ekspolrasi Produksi yang diberikan kepada PT Kaltim Batumanunggal jelas bertentangan dengan aturan," kata Ketua Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) Junisab Akbar (Rabu, 26/2).

Junisab mengatakan izin dikeluarkan pejabat sementara (Pjs) Bupati Kutai Kartanegara Sulaiman Gafur pada tahun 2009. Surat ijin usaha diterbitkan melalui surat bupati No 540/1743/IUP-OP/MB-PBAT/XII/2009 tertanggal 11 Desember 2009.


Dalam surat itu Bupati memberikan izin penambangan seluas 1.000 hekatare kepada PT Kaltim Batumanunggal, padahal 148,22 hektar diantaranya masuk dalam kawasan awasan Taman Hutan Raya Bukit (Tahura) Bukit Soeharto berdasarkan Kepmen Kehutanan Nomor. 577/Menhut-II/2009. Adapun 851,78 hektar masuk dalam kawasan Areal Penggunaan Lain (APL).
 
"Kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan hutang lindung. Jadi kegiatan apapun tidak diperbolehkan di atas lahan tersebut," paparnya.

Untuk itu Junisab meminta DPRD Kutai Kartanegara melakukan kajian atas dugaan kesalahan pemberian izin tersebut. Menurut dia sebagai seorang pejabat negara, Sulaiman Gafur tidak seharusnya sembarangan memberikan izin usaha kepada perusahaan tambang.
 
"Kalau semua kawasan hutan lindung di berikan izin penambangan seperti itu maka hutan lindung akan punah dijarah untuk eksplorasi," ujarnya.[dem]
 

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya