Berita

sutarman/net

Hukum

Kapolri Minta Hukuman Pelaku Pidana Terhadap Polisi Diperberat

RABU, 26 FEBRUARI 2014 | 16:07 WIB | LAPORAN:

Kapolri Jenderal Sutarman mengapresiasi rencana revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Terlebih, penyempurnaan penguatan peran fungsi tugas kewenangan serta perlindungan kepada anggota Polri.

"Hingga saat ini perlindungan terhadap petugas Polri yang jadi korban kejahatan belum ada. Polri harus melakukan tugas pengamanan kepada masyarakat, oleh karenanya perlu dilindungi melalui undang-undang," katanya di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2).

Menurut Sutarman, perlu adanya klausul dalam undang-undang kepolisian soal jumlah hukuman yang berbeda untuk pelaku tindak pidana terhadap anggota Polri.


"Kalau dia menyerang polisi itu ancaman hukumannya diperberat. Sehingga, orang tidak seenaknya menyerang polisi, membunuh polisi dan sebagainya karena polisi tugasnya menjaga masyarakat," jelasnya.

Hal itu dilatarbelakangi dengan semakin beratnya tugas kepolisian dalam era reformasi sekarang ini. Di mana, salah satunya masyarakat makin berkesempatan menyampaikan pendapat di muka umum yang tentunya membutuhkan pengamanan polisi.

Namun begitu, Sutarman belum dapat menjabarkan jumlah hukuman yang diperberat bagi pelaku penyerangan atau pembunuhan anggota Polri. Karena harus disesuaikan dengan aturan hukuman yang sudah ada di dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP).

"Kalau hukumannya itu ditambah misalnya sepertiga atau ditambah separuh, itu silahkan nanti dirumuskan karena itu adalah keputusan politik dari DPR, kita tunggu. Maunya dari kita, Polri minta untuk diberikan perlindungan dari aspek yuridis. Jadi, tidak ada seenaknya nanti polisi diserang lah, ditusuk lah ketika sedang melayani demo-demo," demikian Sutarman. [rus]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Pendaftaran MagangHub Angkatan II Batch 1 Masih Dibuka, Begini Caranya

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:59

Sesat Pikir Program MBG

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:45

Demi Lunasi Utang Pinjol, Seorang Wanita Hampir Disetubuhi Debt Collector

Kamis, 23 Juli 2026 | 05:18

Cinta dan Benci Indonesia

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:59

Saatnya Generasi Milenial Tampil Tentukan Nasib Bangsa di Pemilu 2029

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:40

Sumpah Sudaryono dan Donny

Kamis, 23 Juli 2026 | 04:20

49 Startup Binaan IPB University Didorong jadi Produk Unggulan Nasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:50

Prabowo-Anies Flagships

Kamis, 23 Juli 2026 | 03:25

TelkomGroup Perkuat Peran Penggiat Budaya Lewat CAMG 2026

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:59

Negara OKI Didesak Bantu Iran Hadapi Agresi AS dan Israel

Kamis, 23 Juli 2026 | 02:45

Selengkapnya