. Presiden Uganda, Yoweri Museveni menandatangani rancangan undang-undang (RUU) mengenai kriminalisasi homoseksual, hari ini (Senin, 24/2).
Hal tersebut disampaikan oleh jurubicara pemerintahan seperti dilansir CNN.
Keputusan tersebut bertolak belakang dengan sikap Museveni bulan lalu yang enggan menandatangani RUU dengan menggambarkan bahwa homoseksual merupakan orang yang tengah mengidap penyakit dan memerlukan pertolongan, dan bukan hukuman penjara.
Namun sikapnya berbalik setelah para ilmuan menyebutkan bahwa tidak ada gen homoseksual, dan itu merupakan perilaku abnormal.
Bila disahkan, RUU tersebut akan membuat orang dengan perilaku homoseksual diganjar hukuman penjara, termasuk penjara seumur hidup atas tindakan tertentu.
Menanggapi RUU tersebut, Presiden Amerika Serikat Barack Obama bereaksi dengan mengingatkan Uganda bahwa RUU tersebut akan mempengaruhi hubungan kedua negara.
Amerika Serikat dan Inggris merupakan dua negara pendonor terbesar di Uganda.
RUU mengenai homoseksual pertama kali diperkenalkan pada tahun 2009. Pada RUU tahap awal tersebut, orang dengan perilaku homoseksual bisa diganjar dengan hukuman mati. Namun Inggris dan negara-negara Eropa lainnya menentang RUU tersebut dan mengancam akan menarik bantuannya dari Uganda bila RUU disahkan.
RUU tersebut kembali dibahas pada Desember tahun lalu oleh parlemen nasional Uganda. Dalam pembahasan tersebut, ganjaran hukuman mati dihapus dan digantikan dengan hukuman kurungan penjara atas perilaku homoseksual.
RUU tersebut juga akan dapat menjerat orang-orang yang mempromosikan atau bergabung dengan kaum gay atau lesbian. Selain itu, RUU juga akan mengganjar hukuman bagi kelompok hak asasi manusia yang memberikan pelayanan bagi kaum homoseksual, biseksual, dan transgender.
Perilaku homoseksual telah dilarang di 38 negara Afrika dimana sebagian besar hukuman sodomi diperkenalkan selama masa kolonialisme.
Di Uganda, perilaku homoseksual akan diganjar dengan hukuman 14 tahun penjara.
[rus]