Berita

Politik

Berhenti Tangani Kasus Golkar, Mabes Polri Akan Digugat

MINGGU, 23 FEBRUARI 2014 | 16:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Paralegal Pemilu akan mengajukan praperadilan terkait kasus iklan kampanye Partai Golkar. Paralegal Pemilu akan menggugat Polri terkait penghentian penyidikan kasus yang disimpulkan Bawaslu memenuhi unsur pidana pemilu tersebut.

"Kami melihat penghentian penyidikan bertentangan dengan hukum dan tidak sesuai dengan prosedur," kata pengacara Paralegal Pemilu, Tigor Hutapea kepada redaksi (Minggu, 23/2).

Kasus ini bermula, tanggal 3 Januari 2014 Paralegal Pemilu yang dibentuk LBH Jakarta dan Perludem melaporkan Partai Golkar yang diduga melakukan tindak pidana pemilu kampanye di media elektronik ke Bawaslu.
 

 
Setelah laporan tersebut Bawaslu melakukan kajian dan meneruskan laporan tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kesimpulan iklan Partai Golkar memenuhi unsur tindak pidana pemilu pasal 276 jo Pasal 82 huruf E UU No 8/2012 tentang Pemilu.

Mabes Polri telah memeriksa saksi pelapor pada tanggal 16 Januari 2014. Namun pada tanggal 24 Januari 2014 Mabes Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang artinya kasus tidak dilanjutkan.

Dikatakan Tigor, penghentian penyidikan yang dilakukan Mabes Polri tidak berdasarkan alasan-alasan yang sah sesuai dengan hukum.  Pasal  109 ayat (2) KUHAP menyebutkan penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum hanya dilakukan  karena kadaluarsa, nebis in idem (ada putusan hakim pada kasus yang sama), terdakwa meninggal dunia atau pengaduan dicabut. 

"Sementara kasus ini belum kadaluarsa berdasarkan UU Pemilu, belum pernah ada putusan hakim, pengaduan tidak pernah dicabut dan pelakunya adalah partai politik yang belum dibubarkan atau tidak bisa meninggal dunia," papar Tigor.
 
Selain itu, katanya, penghentian penyidikan yang dilakukan Mabes Polri patut diduga belum dilakukan sesuai dengan prosedur. Perkap No 14/2012 Pasal 76 ayat 2  mengatur bahwa sebelum dilakukan penghentian penyidikan wajib dilakukan gelar perkara. Tapi berdasarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan yang diperoleh Paralegal Pemilu terima, tidak ada  penjelasan proses gelar perkara, sehingga patut diduga Mabes Polri melakukan penghentian penyidikan tidak sesuai dengan prosedur.

"Gugatan terhadap Polri dilakukan semata-mata demi tegaknya hukum dan keadilan," kata Tigor yang menambahkan praperadilan akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya