Berita

Politik

Berhenti Tangani Kasus Golkar, Mabes Polri Akan Digugat

MINGGU, 23 FEBRUARI 2014 | 16:27 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Paralegal Pemilu akan mengajukan praperadilan terkait kasus iklan kampanye Partai Golkar. Paralegal Pemilu akan menggugat Polri terkait penghentian penyidikan kasus yang disimpulkan Bawaslu memenuhi unsur pidana pemilu tersebut.

"Kami melihat penghentian penyidikan bertentangan dengan hukum dan tidak sesuai dengan prosedur," kata pengacara Paralegal Pemilu, Tigor Hutapea kepada redaksi (Minggu, 23/2).

Kasus ini bermula, tanggal 3 Januari 2014 Paralegal Pemilu yang dibentuk LBH Jakarta dan Perludem melaporkan Partai Golkar yang diduga melakukan tindak pidana pemilu kampanye di media elektronik ke Bawaslu.
 

 
Setelah laporan tersebut Bawaslu melakukan kajian dan meneruskan laporan tersebut ke Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kesimpulan iklan Partai Golkar memenuhi unsur tindak pidana pemilu pasal 276 jo Pasal 82 huruf E UU No 8/2012 tentang Pemilu.

Mabes Polri telah memeriksa saksi pelapor pada tanggal 16 Januari 2014. Namun pada tanggal 24 Januari 2014 Mabes Polri mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) yang artinya kasus tidak dilanjutkan.

Dikatakan Tigor, penghentian penyidikan yang dilakukan Mabes Polri tidak berdasarkan alasan-alasan yang sah sesuai dengan hukum.  Pasal  109 ayat (2) KUHAP menyebutkan penghentian penyidikan dengan alasan demi hukum hanya dilakukan  karena kadaluarsa, nebis in idem (ada putusan hakim pada kasus yang sama), terdakwa meninggal dunia atau pengaduan dicabut. 

"Sementara kasus ini belum kadaluarsa berdasarkan UU Pemilu, belum pernah ada putusan hakim, pengaduan tidak pernah dicabut dan pelakunya adalah partai politik yang belum dibubarkan atau tidak bisa meninggal dunia," papar Tigor.
 
Selain itu, katanya, penghentian penyidikan yang dilakukan Mabes Polri patut diduga belum dilakukan sesuai dengan prosedur. Perkap No 14/2012 Pasal 76 ayat 2  mengatur bahwa sebelum dilakukan penghentian penyidikan wajib dilakukan gelar perkara. Tapi berdasarkan surat pemberitahuan penghentian penyidikan yang diperoleh Paralegal Pemilu terima, tidak ada  penjelasan proses gelar perkara, sehingga patut diduga Mabes Polri melakukan penghentian penyidikan tidak sesuai dengan prosedur.

"Gugatan terhadap Polri dilakukan semata-mata demi tegaknya hukum dan keadilan," kata Tigor yang menambahkan praperadilan akan disampaikan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.[dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya