Berita

Penyelidikan Dana Hibah KONI Bangka Selatan Harus Dihentikan

KAMIS, 20 FEBRUARI 2014 | 22:37 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Jaksa Agung Basrief Arief diminta menghentikan penyelidikan kasus penyelewengan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Selatan untuk pelaksanaan Pekan Olahraga III Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2010.

"Hasil audit BPK RI dengan tegas menyebut tidak ada kerugian negara dan Kejati Babel belum dapat menunjukkan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi di dalam tuduhannya," ujar peneliti senior Indonesian Audit Watch (IAW), Slamat Tambunan dalam siaran persnya (Kamis, 20/2).

Selain menghentikan penyelidikan, Basrief juga diminta memerika Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Babel Ariefsyah Mulia Siregar atas tindakannya yang melawan hukum yakni UU BPK No 15/2006. Ariefsyah melakukan upaya penyelidikan dengan dalih memiliki kewenangan menghitung kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi.


"Institusi dan personal Kejaksaan tidak memiliki kewenangan untuk menghitung apalagi menyatakan bahwa ada kerugian negara dalam penyidikan yang mereka lakukan. Menurut Undang-undang itu kewenangan BPK," katanya.

Slamat mempertanyakan sikap Ariefsyah dan Kejati Babel yang ngeyel. Meski BPK sudah menyatakan tidak ada kerugian negara, namun tetap mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik). Setidaknya sudah tiga kali sprindik diterbitkan. Pertama sprindik dengan nomor: PRINT 01/N.9/Fd.1/01/2011 tanggal 4 Januari 2011, sprindik dengan nomor: PRINT 03/N.9/Fd.1/06/2013 tanggal 10 Juni 2013 dan terakhir sprindik dengan nomor: PRINT-03A/N.9/Fd.1/09/2013 tanggal 23 September 2013.

"Saran kami, sebaiknya Jaksa Agung mengintensifkan pengawasan serta memutuskan untuk menghentikan seluruh penyelidikan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam 4 tahun terhadap satu mata anggaran yang sudah diaudit BPK RI. Masa tuduhan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana hibah KONI 2010 dilakukan berulang-ulang?" kata Slamat mempertanyakan.

"Jangan sampai publik apriori terhadap upaya penyelidikan atau penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan aparat Kejaksaan karena dianggap memanfaatkan momentum pemberantasan korupsi untuk kepentingannya," kata Slamat yang mengklaim IAW sudah diberikan surat kuasa oleh Ketua KONI Kabupaten Bangka Selatan, Sofian.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Tokoh Reformasi Amien Rais, Megawati, Sultan HB X dan Gus Dur

Selasa, 12 Mei 2026 | 14:15

KPK Panggil Mantan Kepala BBPJN Stanley Cicero

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:55

Trump Geram Kuba Tak Kunjung Tumbang Meski Dihantam Embargo Minyak AS

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:54

UEA Diduga Diam-Diam Ikut Serang Iran

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:47

Juri Lomba Cerdas Cermat Jangan Antikritik

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:45

Dua Ajudan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Digarap KPK

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:41

Purbaya Dorong Insentif Mobil Listrik di Tengah Ancaman Konflik Iran-AS Berkepanjangan

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:25

Gibran Puji Inovasi Transportasi Gratis Pemprov DKI

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:20

Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar di Kalbar Harus Diulang

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Aktivis Global Sumud Flotilla Alami Penyiksaan Selama Ditahan Israel

Selasa, 12 Mei 2026 | 13:18

Selengkapnya